Kamis, 23 Mei 2013

Manfaat Memakai Jilbab


Radiasi Ultraviolet dan Kanker Kulit
Para ahli medis selalu memperingatkan kita terhadap efek merusak dari sinar matahari yang berbahaya, khususnya radiasi ultraviolet (UV). Radiasi UV matahari lah yang telah menembus atmosfer dan bertanggung jawab atas berbagai kondisi kesehatan seperti penuaan dini, kerusakan mata (termasuk katarak), dan kanker kulit. Sinar tersebut juga menekan sistem kekebalan tubuh, sehingga mengurangi kemampuan untuk melawan penyakit lainnya.
Sebuah majalah medis terkemuka di Amerika memuat penyakit bernama “melanoma” yang kemudian menjadi perhatian masyarakat. Yaitu suatu bentuk kanker kulit paling mematikan yang timbul akibat paparan sinar matahari secara langsung dalam jangka waktu yang panjang.
Menurut majalah tersebut, masalah ini kebanyakan terjadi pada wanita, terutama karena kecenderungan gaya berpakaian yang terbuka dan memamerkan sebagian besar tubuh. Akibatnya, kulit mereka terkena efek bahaya dari radiasi sinar UV.
Sebagaimana sinar UV dapat menembus atmosfer dan awan, mengenakan pakaian tipis atau transparan, meski terkesan modis dan up to date, tidak akan memberikan perlindungan yang memadai terhadap risiko kanker kulit dan berbagai macam penyakit lain yang ditimbulkan oleh sinar UV.
Sebab itulah, para ahli medis merekomendasikan orang-orang untuk melindungi tubuh dengan pakaian yang longgar, terutama yang dibuat dengan kain berserat rapat, karena pakaian jenis demikian dapat memberikan penghalang besar antara kulit dan matahari.
Sedangkan dalam memilih warna, para ahli medis mengungkapkan bahwa pakaian terang atau berwarna gelap cenderung menyerap lebih banyak radiasi UV dari busana yang berwarna pastel atau katun polos berwarna putih.
Pengaruh Cuaca Panas
Menghabiskan berjam-jam dalam cuaca panas tanpa perlindungan yang cukup dapat merusak kesehatan, khususnya otak. Paparan jangka panjang untuk panas dapat menguras elemen penting yang ada di dalam tubuh, yaitu fosfor.
Fosfor memberikan kekuatan untuk tulang dan gigi, serta merupakan zat yang sangat penting bagi organ tubuh vital yang berbeda seperti otak, ginjal, dan jantung dalam melakukan aktivitasnya.
Seorang spesialis kesehatan terkemuka di Amerika menemukan bahwa fosfor dapat terkuras habis pada suhu 108° F atau sekitar 42° C dalam waktu yang cepat. Sementara tubuh manusia dapat dengan mudah mencapai suhu tersebut apabila terkena panas matahari dalam waktu yang relatif lama tanpa perlindungan yang memadai. Dengan demikian, seringnya terpapar sinar UV dalam jangka panjang dapat meningkatkan risiko kerusakan otak secara permanen atau kehilangan daya ingat.
Menghindari hal itu terjadi, penasihat kesehatan merekomendasikan orang untuk memakai topi bertepi lebar dan kacamata anti UV untuk melindungi kulit sensitif yang juga berfungsi sebagai perisai bagi kepala, leher, dan sekitar mata, sebab bagian itulah yang biasanya berisiko mengalami kerusakan akibat matahari.
Pengaruh Cuaca Dingin
Jangan senang dulu bagi Ukhti yang berdomisili di daerah dengan suhu dingin. Sebab, ternyata suhu dingin juga dapat mengganggu keseimbangan tubuh manusia lho, dan tentunya mengakibatkan gangguan kesehatan. Seringnya terpapar suhu dingin dan berangin tanpa perlindungan yang cukup juga meningkatkan risiko menderita pilek dan flu kan? Selain itu, nyeri di sekujur tubuh kemungkinan besar dapat menyerang Ukhti.
Nah, mengenai hal ini tes medis yang telah dilakukan menunjukkan bahwa 40 hingga 60 persen panas tubuh akan hilang melalui kepala pada saat seseorang terpapar pada suhu yang dingin, terutama di musim dingin. Ketika di musim dingin panas tubuh menghilang, tubuh tentunya akan kehilangan keseimbangan kan? Sehingga akan lebih mudah terserang penyakit.
Karena itu, memakai topi atau pelindung kepala selama musim dingin memberikan perlindungan 50 persen lebih banyak dari akibat seperti kehilangan panas tubuh. Topi atau pelindung kepala dapat menjaga agar kepala tetap hangat dan terhindar dari paparan angin.
Dalam beberapa profesi, pekerja diharuskan memakai semacam penutup kepala untuk tujuan kesehatan. Contohnya perawat, pekerja makanan cepat saji, penyedia layanan kesehatan (rumah sakit, klinik, dll), dan banyak lagi.
Penutup Kepala memastikan kebersihan dan kemurnian dan mencegah kontaminasi silang penyebaran infeksi dan penyakit yang dapat terjadi dari bakteri yang menempel di rambut misalnya

Sabtu, 18 Mei 2013

Hukum wanita memakai parfum


Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz rahimahullah ditanya oleh seorang wanita:
Bolehkah aku shalat dalam keadaan memakai parfum? Jazakumullah khoiron.
Jawaban Syaikh rahimahullah:
Na’am. Shalat dalam keadaan memakai parfum itu dibolehkan, bahkan dibolehkan bagi laki-laki dan perempuan yang beriman. Akan tetapi wanita hanya boleh menggunakan parfum ketika berada di rumah di sisi suaminya. Dan tidak boleh seorang wanita menggunakan parfum ketika ia keluar ke pasar atau ke masjid. Adapun bagi laki-laki, ia dibolehkan untuk mengenakan parfum ketika berada di rumah, ketika ke pasar, atau ke masjid. Bahkan mengenakan parfum bagi pria termasuk sunnah para Rasul.
Apabila seorang wanita shalat di rumahnya dalam keadaan memakai berbagai wangian …. , maka itu baik. Seperti itu tidaklah mengapa bahkan dianjurkan mengenakannya. Akan tetapi, ketika wanita tersebut keluar rumah, maka ia tidak boleh keluar dalam keadaan mengenakan parfum yang orang-orang dapat mencium baunya. Janganlah seorang wanita keluar ke pasar atau ke masjid dalam keadaan mengenakan parfum semacam itu. Hal ini dikarenakan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah melarangnya.
[Fatawa Nur ‘alad Darb, 7/291, cetakan Ar Riasah Al ‘Ammah lil Buhuts Al ‘Ilmiyyah wal Ifta’, Riyadh-KSA, cetakan pertama, thn 1429 H]
***
Yang dimaksudkan hadits larangan tersebut adalah sebagai berikut:
Dari Abu Musa Al Asy’ary bahwanya ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
أَيُّمَا امْرَأَةٍ اسْتَعْطَرَتْ فَمَرَّتْ عَلَى قَوْمٍ لِيَجِدُوا مِنْ رِيحِهَا فَهِيَ زَانِيَةٌ
Seorang perempuan yang mengenakan wewangian lalu melalui sekumpulan laki-laki agar mereka mencium bau harum yang dia pakai maka perempuan tersebut adalah seorang pelacur.” (HR. An Nasa’i, Abu Daud, Tirmidzi dan Ahmad. Syaikh Al Albani dalam Shohihul Jami’ no. 323 mengatakan bahwa hadits ini shohih)
Dari Yahya bin Ja’dah, “Di masa pemerintahan Umar bin Khatab ada seorang perempuan yang keluar rumah dengan memakai wewangian. Di tengah jalan, Umar mencium bau harum dari perempuan tersebut maka Umar pun memukulinya dengan tongkat. Setelah itu beliau berkata,
تخرجن متطيبات فيجد الرجال ريحكن وإنما قلوب الرجال عند أنوفهم اخرجن تفلات
Kalian, para perempuan keluar rumah dengan memakai wewangian sehingga para laki-laki mencium bau harum kalian?! Sesungguhnya hati laki-laki itu ditentukan oleh bau yang dicium oleh hidungnya. Keluarlah kalian dari rumah dengan tidak memakai wewangian”. (HR. Abdurrazaq dalam al Mushannaf no 8107)
Dari Ibrahim, Umar (bin Khatab) memeriksa shaf shalat jamaah perempuan lalu beliau mencium bau harum dari kepala seorang perempuan. Beliau lantas berkata,
لو أعلم أيتكن هي لفعلت ولفعلت لتطيب إحداكن لزوجها فإذا خرجت لبست أطمار وليدتها
Seandainya aku tahu siapa di antara kalian yang memakai wewangian niscaya aku akan melakukan tindakan demikian dan demikian. Hendaklah kalian memakai wewangian untuk suaminya. Jika keluar rumah hendaknya memakai kain jelek yang biasa dipakai oleh budak perempuan”. Ibrahim mengatakan, “Aku mendapatkan kabar bahwa perempuan yang memakai wewangian itu sampai ngompol karena takut (dengan Umar)”. (HR. Abdur Razaq no 8118
Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz rahimahullah ditanya oleh seorang wanita:
Bolehkah aku shalat dalam keadaan memakai parfum? Jazakumullah khoiron.
Jawaban Syaikh rahimahullah:
Na’am. Shalat dalam keadaan memakai parfum itu dibolehkan, bahkan dibolehkan bagi laki-laki dan perempuan yang beriman. Akan tetapi wanita hanya boleh menggunakan parfum ketika berada di rumah di sisi suaminya. Dan tidak boleh seorang wanita menggunakan parfum ketika ia keluar ke pasar atau ke masjid. Adapun bagi laki-laki, ia dibolehkan untuk mengenakan parfum ketika berada di rumah, ketika ke pasar, atau ke masjid. Bahkan mengenakan parfum bagi pria termasuk sunnah para Rasul.
Apabila seorang wanita shalat di rumahnya dalam keadaan memakai berbagai wangian …. , maka itu baik. Seperti itu tidaklah mengapa bahkan dianjurkan mengenakannya. Akan tetapi, ketika wanita tersebut keluar rumah, maka ia tidak boleh keluar dalam keadaan mengenakan parfum yang orang-orang dapat mencium baunya. Janganlah seorang wanita keluar ke pasar atau ke masjid dalam keadaan mengenakan parfum semacam itu. Hal ini dikarenakan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah melarangnya.
[Fatawa Nur ‘alad Darb, 7/291, cetakan Ar Riasah Al ‘Ammah lil Buhuts Al ‘Ilmiyyah wal Ifta’, Riyadh-KSA, cetakan pertama, thn 1429 H]
***
Yang dimaksudkan hadits larangan tersebut adalah sebagai berikut:
Dari Abu Musa Al Asy’ary bahwanya ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
أَيُّمَا امْرَأَةٍ اسْتَعْطَرَتْ فَمَرَّتْ عَلَى قَوْمٍ لِيَجِدُوا مِنْ رِيحِهَا فَهِيَ زَانِيَةٌ
Seorang perempuan yang mengenakan wewangian lalu melalui sekumpulan laki-laki agar mereka mencium bau harum yang dia pakai maka perempuan tersebut adalah seorang pelacur.” (HR. An Nasa’i, Abu Daud, Tirmidzi dan Ahmad. Syaikh Al Albani dalam Shohihul Jami’ no. 323 mengatakan bahwa hadits ini shohih)
Dari Yahya bin Ja’dah, “Di masa pemerintahan Umar bin Khatab ada seorang perempuan yang keluar rumah dengan memakai wewangian. Di tengah jalan, Umar mencium bau harum dari perempuan tersebut maka Umar pun memukulinya dengan tongkat. Setelah itu beliau berkata,
تخرجن متطيبات فيجد الرجال ريحكن وإنما قلوب الرجال عند أنوفهم اخرجن تفلات
Kalian, para perempuan keluar rumah dengan memakai wewangian sehingga para laki-laki mencium bau harum kalian?! Sesungguhnya hati laki-laki itu ditentukan oleh bau yang dicium oleh hidungnya. Keluarlah kalian dari rumah dengan tidak memakai wewangian”. (HR. Abdurrazaq dalam al Mushannaf no 8107)
Dari Ibrahim, Umar (bin Khatab) memeriksa shaf shalat jamaah perempuan lalu beliau mencium bau harum dari kepala seorang perempuan. Beliau lantas berkata,
لو أعلم أيتكن هي لفعلت ولفعلت لتطيب إحداكن لزوجها فإذا خرجت لبست أطمار وليدتها
Seandainya aku tahu siapa di antara kalian yang memakai wewangian niscaya aku akan melakukan tindakan demikian dan demikian. Hendaklah kalian memakai wewangian untuk suaminya. Jika keluar rumah hendaknya memakai kain jelek yang biasa dipakai oleh budak perempuan”. Ibrahim mengatakan, “Aku mendapatkan kabar bahwa perempuan yang memakai wewangian itu sampai ngompol karena takut (dengan Umar)”. (HR. Abdur Razaq no 8118)