Minggu, 08 November 2015

Artikel tentang Kebersihan Lingkungan Sekolah

Kebersihan Lingkungan Sekolah

Kebersihan lingkungan sekolah adalah salah satu faktor terpenting untuk menciptakan kenyamanan. Lingkungan sekolah dapat diartikan sebagai segala sesuatu yang tampak dan terdapat di sekolah,baik itu alam sekitar maupun setiap individu didalamnya. Kebersihan lingkungan sekolah merupakan hal yang sangat penting untuk dijaga dan diperhatikan oleh warga sekolah. Cara untuk menjaga kebersihan sekolah diantaranya membuang sampah pada tempatnya,menghapus papan tulis,menyapu ruang kelas,dan lain-lain.

Cara menjaga kebersihan lingkungan sekolah yang dapat dilakukan misalnya membuang sampah di tempat sampah yang telah disediakan,tidak membuang sampah di kolong meja maupun di tempat lain,dan melaksanakan tugas piket dengan sebaik-baiknya.

Kebersihan lingkungan sekolah yang tidak kalah pentingnya diperhatikan adalah ruang kelas. Ruang kelas menjadi ruang terpenting untuk kegiatan belajar siswa. Kebersihan lingkungan kelas merupakan kewajiban seluruh warga kelas.

Walaupun tugas piket di kelas X MIPA 6 sudah dibagi untuk setiap harinya,tetapi ada saja siswa yang malas untuk melaksanakan piket. Sehingga kelas menjadi berantakan. Sampah kecil yang berserakan dibawah meja, meja dan kursi yang berantakan,dan peralatan kelas yang tidak disimpan pada tempatnya. Oleh karena itu,kelas X MIPA 6 membuat peraturan bagi warga kelas yang tidak bertanggung jawab atas tugas piketnya akan dikenakan denda.

Kebersihan lingkungan sekolah adalah hal yang tak bisa dipisahkan dari kehidupan sekolah dan merupakan faktor yang sangat penting dalam meraih keberhasilan proses belajar mengajar. Kebersihan lingkungan sekolah akan lebih menjamin kebersihan seseorang dan menyehatkan. Kebersihan tidak sama dengan kemewahan, kebersihan adalah usaha manusia agar lingkungan sekolah tetap sehat terawat secara berkesinambungan.


Senin, 24 Maret 2014

14 Hewan Mitologi

Makhluk Mitologi Jepang

1.Kappa

Mungkin kamu tidak terlalu kaget saat pertama kali melihat gambar makhluk ini. Bentuknya mirip setan kecil, sering juga disebut monyet air. Seekor Kappa memiliki lekukan di atas kepalanya dan lekukan itu dipenuhi air dari mata air asli. Jika air tersebut tumpah, kekuatan magisnya hilang. Kappa biasanya minum darah, tapi itu tergantung apakah dia baik atau jahat. Kappa suka mentimun, dan apabila ada keluarga yang ingin dilindungi Kappa atau menghindari kesialan, mereka biasanya menulis nama mereka di mentimun dan melemparnya di kolam Kappa. Makhluk ini dikenal sopan dan selalu menepati janji. Yang aneh dalam cerita Kappa di cerita rakyat Jepang adalah banyaknya versi Kappa yang berbeda. Ada Kappa bermata satu, Kappa berbulu, Kappa penakut, Kappa pendaki gunung dan bahkan pesta Kappa.

2. Heikegani
Alasan mengapa Heikegani ada di daftar ini adalah karena mereka benar-benar ada. Kepiting Heikegani adalah salah satu spesies artropoda asli Jepang. Asalnya, mitos Jepang menyatakan bahwa kepiting ini menanggung wajah Heike samurai yang tewas dalam pertempuran Dan-no-ura, dan memang tubuh kepiting ini mirip wajah manusia. Carl Saham mengatakan, di masa lalu, orang-orang Jepang hanya memakan kepiting Heikegani yang tidak mirip wajah samurai agar mereka bisa selamat dan mendapat keturunan. Dewasa ini, kebanyakan kepiting ini memiliki tubuh yang menyerupai wajah manusia (meski hanya berdiameter 1 atau 2 inci). Kepiting ini jarang dimakan.

3. Kasa-Obake

Kasa-obake adalah jenis Tsukumogami, benda yang tiba-tiba menjadi hidup setelah ada selama 100 tahun. Gagasan tentang benda mati yang tiba-tiba hidup tampaknya masuk akal jika melihat awal mula berbagai cerita rakyat atau legenda. Hal yang aneh tentang Kasa-obake adalah bahwa mereka mempunyai nama mereka sendiri, hanya untuk memisahkan mereka dari Tsukumogami lain. Memang benar, Kasa-obake adalah nama setan payung.

4. Nuppeppo

Tidak banyak informasi tentang Nuppeppo. Nuppeppo adalah setan gumpalan daging manusia. Mereka berjalan dengan tangan dan sering ditemukan di kuburan atau kuil kosong tengah malam. Dari mana mereka datang? Mengapa mereka hidup? Apa bau mereka menyengat? Mengapa kebanyakan gambar mereka terlihat lucu? Kami tidak memiliki banyak informasi tentang pakan ternak film horor ini.

5. Makura-gaeshi


Yang unik dari cerita rakyat Jepang adalah karena makhluk-makhluknya yang suka melakukan hal-hal aneh. Makura-gaeshi adalah roh jahil yang terkenal suka menggeser bantal saat orang tidur. Beberapa sumber mengatakan mereka juga suka menaburkan pasir di mata manusia dan mencuri jiwa, tapi yang paling dikenal dari kejahilan hantu ini adalah suka menggeser bantal. Tidak ada cerita yang menjelaskan seberapa jauh bantal dipindahkan, beberapa sumber menceritakan mereka hanya menjatuhkan bantal tersebut saat pemiliknya tertidur pulas.

6. Mokumokuren


Mokumokuren juga salah satu dari setan Jepang yang suka melakukan hal aneh. Di zaman Jepang kuno, pintu geser terbuat dari kertas biasa. Tentunya kertas tersebut bisa berlubang dan sobek. Mokumokuren adalah roh yang mendiami kertas pintu geser yang berlubang. Jika pemilik pintu geser ceroboh dan kertasnya banyak lubang, banyak pula Mokumokuren yang mengintip lewat lubang tersebut. Memang hal ini agak menakutkan. Satu-satunya cara untuk menyingkirkan Mokumokuren adalah memperbaiki lubang-lubang pintu.

7. Konak jiji



Konak jiji adalah makhluk kecil yang jahat. Hantu ini berbentuk bayi dan bersembunyi di daerah pegunungan terpencil menunggu pejalan kaki lewat. Ketika korban sudah di depan mata, Konak jiji mulai menangis, dan pejalan kaki yang punya hati tentu akan mencari dan menghentikan tangisan bayi dengan menghiburnya. Padahal itu adalah kesalahan besar. Saat Konak jiji diangkat, beratnya akan bertambah tak tertahankan. Beberapa sumber mengatakan mereka bisa tumbuh hingga 350 kilogram, cukup untuk membuat kerusakan serius bagi siapa yang mengangkatnya. Terkadang si korban tidak bisa menjatuhkan Konak jiji karena lumpuh. Namun, jika ada yang bisa bertahan dengan berat Konak jiji, hal itu akan memberikan kekuatan gaib.

8. Akaname


Akaname dapat diartikan sebagai 'penjilat kotoran', dan itu tidak salah. Akaname adalah jenis hantu Jepang mengeriikan yang menjilat kamar mandi kotor dengan bantuan lidah dan air liur beracun. Hal ini diyakini merupakan cara orang tua agar anak-anaknya menjaga kebersihan kamar mandi.

9. Ittan momen


Ittan momen tampak cukup berbahaya walaupun hanya sepotong kain putih sepanjang 33 kaki. Kebiasaannya terbang beas di malam hari, agak aneh, tapi tidak terlalu menakutkan. Makhluk ini memang tidak menakutkan, sampai mereka melakukan kejahatan mereka. Mereka membungkus kepala orang dan meremukkan tengkoraknya sampai mati. Walau begitu, Ittan momen senang jika mendapatkan kepercayaan dari orang-orang untuk dikenakan. Hal itu masih menjadi misteri.

10. Kitsune



Kitsune adalah sebutan untuk binatang rubah dalam bahasa Jepang. Dalam cerita rakyat Jepang, rubah sering ditampilkan dalam berbagai cerita sebagai makhluk cerdas dengan kemampuan sihirnya yang semakin sempurna sejalan dengan semakin bijak dan semakin tua rubah tersebut. Dalam legenda, rubah sering diceritakan sebagai penjaga yang setia, teman, kekasih, atau istri. Dalam kepercayaan Shinto, Kitsune disebut inari yang bertugas sebagai pembawa pesan dari Dewa.

11. Kuchisake-Onna


Kuchisake-onna (Wanita bermulut lebar) sesuai dengan namanya, makhluk ini berwujud wanita dengan mulut yang lebar, ujung bibirnya mencapai telinga. Konon wanita tersebut merupakan korban dari operasi gigi yang gagal, sehingga mulutnya robek dan giginya terlihat menyeringai seram. Karena marah, wanita itu membunuh dokter yang mengoperasinya, setelah itu kabur sambil menutup mulutnya dengan kain. Kemudian wanita itu bergentayangan dan berubah menjadi siluman. Di jalan yang sepi, wanita tersebut sering bertanya kepada anak-anak yang berpapasan dengannya, apakah ia cantik atau tidak. Bila mengatakan cantik, maka nyawa anak itu selamat, sedangkan bila menjawab jelek maka akan dibunuh

12. Nekomata


Nekomata dipercaya sebagai sebuah metamorfosis dari kucing peliharaan yang berubah karena disiksa majikannya. Bentuknya berupa monster kucing hitam raksasa, yang terkadang ditampilkan dengan 2 sayap malaikat berwarna hitam yang besar. Dia adalah peliharaan Dewa Kematian. Nekomata hidup dari memakan mayat dan jiwa-jiwa orang mati. Nekomata tidak akan pernah melupakan siksaan oleh seseorang dan akan menyimpan dendam selamanya pada orang tersebut. Bila orang itu sudah mati, maka kerabatnya akan didatangi oleh Nekomata dan dihantui terus menerus. Cara menenangkannya ialah memberikan penghormatan, permohonan maaf dan makanan.

13. Oni

Oni adalah sejenis makhluk jahat dengan kekuatan besar yang datang dari neraka untuk mengganggu kehidupan manusia di muka bumi. Oni dalam legenda digambarkan sebagai makhluk berwajah menyeramkan dengan gigi taring mencuat, bertanduk dan berkulit merah. Oni yang digambarkan setara dengan iblis dan setan-setan khas Eropa, mereka mempunyai kekuatan supranatural yang mampu menghancurkan manusia.

14. Tengu


Tengu adalah makhluk legenda Jepang. Salah satu dewa penunggu gunung yang berwujud mirip burung elang atau gagak. Tengu memiliki hidung yang panjang, wajahnya merah, memiliki sepasang sayap, serta kuku kaki dan tangan yang sangat panjang. Tengu bisa terbang bebas di angkasa sambil membawa tongkat yang disebut Kongozue, pedang besar (tachi), dan kipas berbentuk daun (hauchiwa). Pekerjaannya menghalangi orang yang ingin mendalami agama Buddha.

Pulau Patung yang Menakutkan

“La Isla de la Munecas” Pulau Patung Yang Menakutkan

Dikenali sebagai “La Isla de la Munecas” dalam bahasa Spanyol, pulau patung ini mungkin menjadi tempat yang paling seram untuk dikunjungi pelancong-pelancong yang datang ke Mexico. Terletak di selatan bandar Mexico, pulau ini penuh dengan berbagai kisah-kisah misteri. Boleh dikatakan hampir kesemua pokok di pulau ini dihiasi dengan patung-patung berwajah seram yang pastinya akan membuatkan anda rasa seperti diperhatikan.

Kisah misteri di sebalik pulau patung ini bermula apabila seorang pertapa bernama Don Julian Santana berpindah ke sini. Walaupun beliau sudah menikah, beliau memilih untuk menghabiskan sisa hayat hidup beliau di pulau ini.

Don Julian dikatakan sering dihantui oleh roh seorang budak perempuan yang dipercayai mati lemas dalam salah satu saluran di pulau tersebut. Ada sumber yang mengatakan Don Julian memancing patung-patung tersebut kerana menganggap patung-patung yang dipancingnya itu adalah kanak-kanak yang sebenar. Ada yang mengatakan beliau mengumpul kesemua patung dan meletakkannya di hampir di sekeliling rumahnya untuk dijadikan makam kepada roh budak perempuan yang mati lemas itu.

Pada tahun 2001, Don Julian Santana ditemui mati oleh anak saudaranya di dalam saluran yang sama budak perempuan itu ditemui mati. Kini, pulau tersebut dan kesemua patung tersebut terus menjadi misteri.







Senin, 10 Maret 2014

Hukum Newton

Hukum Newton
1. Hukum I Newton
Sebuah benda terus dalam keadaan diam atau terus bergerak dengan kelajuan tetap, kecuali jika ada gaya luar yang memaksa benda tersebut mengubah keadaannya.
Secara matematis, Hukum I Newton dinyatakan sebagai berikut.

ΣF = 0 ....... (6.3)

Hukum I Newton juga menggambarkan sifat benda yang selalu mempertahankan keadaan diam atau keadaan bergeraknya yang dinamakan inersia atau kelembaman. Oleh karena itu, Hukum I Newton dikenal juga dengan sebutan Hukum Kelembaman

2. Hukum II Newton

Percepatan yang dihasilkan oleh resultan gaya yang bekerja pada suatu benda berbanding lurus dengan resultan gaya dan berbanding terbalik massa benda.
Secara matematis, Hukum II Newton dinyatakan sebagai berikut.

a = ΣF....... (6.4)
      m

Keterangan:
F = resultan gaya (Newton)
m = massa benda (kg)
a = percepatan benda (Newton/kg)

3. Hukum III Newton

Jika kamu memberikan gaya pada suatu benda (gaya aksi), kamu akan mendapatkan gaya yang sama besar, tetapi arahnya berlawanan (gaya reaksi) dengan gaya yang kamu berikan.
Secara matematis, Hukum III Newton dinyatakan sebagai berikut.

Faksi = -Freaksi ........ (6.5)


Kamis, 06 Maret 2014

Bahaya Meniup Air Panas

Secara logika tidak ada yang salah tentang meniup air panas di saat minum. Namun al-hadist telah menerangkan bahkan hal tersebut dilarang keras dan secara ilmiah pun berkata melarang. Karna jika meniup air panas,nanti struktur molekul dalam air akan berubah menjadi zat asam yang membahayakan kesehatan. Dan ternyata dalam penelitian dan analogi science modern. Jika air panas (H2O) bertemu karbon dioksida (CO2) yang dihembuskan oleh mulut (manusia mengeluarkan CO2) maka akan menghasilkan persenyawaan H2CO3, asam karbonat. Dan jika asam karbonat ini masuk kedalam tubuh manusia,maka jika prosesnya berlangsung terus menerus dapar memberikan efek kurang baik dari tubuh kita.

Shalat Tahajud

Shalat Tahajud

Shalat malam, bila shalat tersebut dikerjakan sesudah tidur, dinamakan shalat Tahajud, artinya terbangun malam. Jadi, kalau mau mengerjakansholat Tahajud, harus tidur dulu. Shalat malam ( Tahajud ) adalah kebiasaan orang-orang shaleh yang hatinya selalu berdampingan denganAllah SWT.
Allah SWT berfirman di dalam Al-Qur’an :
“ Pada malam hari, hendaklah engkau shalat Tahajud sebagai tambahan bagi engkau. Mudah-mudahan Tuhan mengangkat engkau ketempat yang terpuji.”
(QS : Al-Isro’ : 79)
Shalat Tahajud adalah shalat yang diwajibkan kepada Nabi SAW sebelum turun perintah shalat wajib lima waktu. Sekarang shalat Tahajud merupakan shalat yang sangat dianjurkan untuk dilaksanakan .
Sahabat Abdullah bin
Salam mengatakan, bahwa Nabi SAW telah bersabda :
“ Hai sekalian manusia, sebarluaskanlah salam dan berikanlah makanan serta sholat malamlah diwaktu manusia sedang tidur, supaya kamu masuk Sorga dengan selamat.”(HR Tirmidzi)

Bersabda Nabi Muhammad SAW :
“Seutama-utama shalat sesudah shalat fardhu ialah shalat sunnat di waktu malam” ( HR. Muslim )

Waktu Untuk Melaksanakan Sholat Tahajud :
Kapan afdhalnya shalat Tahajud dilaksanakan ? Sebetulnya waktu untuk melaksanakan shalat Tahajud ( Shalatul Lail ) ditetapkan sejak waktu Isya’ hingga waktu subuh ( sepanjang malam ). Meskipun demikian, ada waktu-waktu yang utama, yaitu :
1. Sangat utama : 1/3 malam pertama ( Ba’da Isya – 22.00 )
2. Lebih utama : 1/3 malam kedua ( pukul 22.00 – 01.00 )
3. Paling utama : 1/3 malam terakhir ( pukul 01.00 – Subuh )

Menurut keterangan yang sahih, saat ijabah (dikabulkannya do’a) itu adalah 1/3 malam yang terakhir. Abu Muslim bertanya kepada sahabat Abu Dzar : “ Diwaktu manakah yang lebih utama kita mengerjakan sholat malam?”
Sahabat Abu Dzar menjawab : “Aku telah bertanya kepada Rosulullah SAW sebagaimana engkau tanyakan kepadaku ini.” Rosulullah SAW bersabda :
“Perut malam yang masih tinggal adalah 1/3 yang akhir. Sayangnya sedikit sekali orang yang melaksanakannya.” (HR Ahmad)
Rasulullah SAW bersabda :
“ Sesungguhnya pada waktu malam ada satu saat ( waktu. ). Seandainya seorang Muslim meminta suatu kebaikan didunia maupun diakhirat kepada Allah SWT, niscaya Allah SWT akan memberinya. Dan itu berlaku setiap malam.” ( HR Muslim )

Nabi SAW bersabda lagi :
“Pada tiap malam Tuhan kami Tabaraka wa Ta’ala turun ( ke langit dunia ) ketika tinggal sepertiga malam yang akhir. Ia berfirman : “ Barang siapa yang menyeru-Ku, akan Aku perkenankan seruannya. Barang siapa yang meminta kepada-Ku, Aku perkenankan permintaanya. Dan barang siapa meminta ampunan kepada-Ku, Aku ampuni dia.” ( HR Bukhari dan Muslim )
Jumlah Raka’at Shalat Tahajud :
Shalat malam (Tahajud) tidak dibatasi jumlahnya, tetapi paling sedikit 2 ( dua ) raka’at. Yang paling utama kita kekalkan adalah 11 ( sebelas ) raka’at atau 13 ( tiga belas ) raka’at, dengan 2 ( dua ) raka’at shalat Iftitah. Cara (Kaifiat) mengerjakannya yang baik adalah setiap 2 ( dua ) rakaat diakhiri satu salam. Sebagaimana diterangkan oleh Rosulullah SAW :“ Shalat malam itu, dua-dua.” ( HR Ahmad, Bukhari dan Muslim )

Adapun Kaifiat yang diterangkan oleh Sahabat Said Ibnu Yazid, bahwasannya Nabi Muhammad SAW shalat malam 13 raka’at, sebagai berikut :
1) 2 raka’at shalat Iftitah.
2) 8 raka’at shalat Tahajud.
3) 3 raka’at shalat witir.

Adapun surat yang dibaca dalam shalat Tahajud pada raka’at pertama setelah surat Al-Fatihah ialah Surat Al-Baqarah ayat 284-286. Sedangkan pada raka’at kedua setelah membaca surat Al-Fatihah ialah surat Ali Imron 18-19 dan 26-27. Kalau surat-surat tersebut belum hafal, maka boleh membaca surat yang lain yang sudah dihafal.Rasulullah SAW bersabda :
“Allah menyayangi seorang laki-laki yang bangun untuk shalat malam, lalu membangunkan istrinya. Jika tidak mau bangun, maka percikkan kepada wajahnya dengan air. Demikian pula Allah menyayangi perempuan yang bangun untuk shalat malam, juga membangunkan suaminya. Jika menolak, mukanya
disiram air.” (HR Abu Daud)

Bersabda Nabi SAW :
“Jika suami membangunkan istrinya untuk shalat malam hingga
keduanya shalat dua raka’at, maka tercatat keduanya dalam golongan (perempuan/laki-laki) yang selalu berdzikir.”(HR Abu Daud)

Keutamaan Shalat Tahajud :
Tentang keutamaan shalat Tahajud tersebut, Rasulullah SAW suatu hari bersabda : “Barang siapa mengerjakan shalat Tahajud dengan
sebaik-baiknya, dan dengan tata tertib yang rapi, maka Allah SWT akan memberikan 9 macam kemuliaan : 5 macam di dunia dan 4 macam di akhirat.”
Adapun lima keutamaan didunia itu, ialah :
1. Akan dipelihara oleh Allah SWT dari segala macam bencana.
2. Tanda ketaatannya akan tampak kelihatan dimukanya.
3. Akan dicintai para hamba Allah yang shaleh dan dicintai oleh
semua manusia.
4. Lidahnya akan mampu mengucapkan kata-kata yang mengandung hikmah.
5. Akan dijadikan orang bijaksana, yakni diberi pemahaman dalam agama.

Sedangkan yang empat keutamaan diakhirat, yaitu :
1. Wajahnya berseri ketika bangkit dari kubur di Hari Pembalasan nanti.
2. Akan mendapat keringanan ketika di hisab.
3. Ketika menyebrangi jembatan Shirotol Mustaqim, bisa melakukannya dengan sangat cepat, seperti halilintar yang menyambar.
4. Catatan amalnya diberikan ditangan kanan.

Rabu, 05 Maret 2014

Binatang yang haram dimakan

BINATANG YANG HARAM DIMAKAN

Pertama : Barri (Binatang Darat).
Yaitu binatang yang sebagian besar hidupnya di darat, baik dari jenis hewan maupun burung. Binatang darat ini ada yang suci (halal), seperti: al-An’am (binatang ternak) yaitu onta, sapi, kambing, kuda, dan lainnya.
Kuda termasuk halal –walaupun sebagian ulama mengharamkan-, berdasarkan hadits Asma’ binti Abu Bakar yang berkata:
نَحَرْنَا عَلَى عَهْدِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَرَسًا فَأَكَلْنَاهُ
Pada zaman Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam kami menyembelih kuda kemudian kami memakannya.” Dalam riwayat yang lain ditambah: “Kami berada di Madinah“ [Muttafaq Alaih].
Binatang Darat Yang Haram.
Adapun di antara binatang darat yang di haramkan untuk di makan adalah sebagai berikut:
Haram Dimakan Karena Binatangnya Sendiri (Zatnya). Seperti:
1. Babi.
Sebagaimana firman Allah.
حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالْدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللّهِ بِهِ وَالْمُنْخَنِقَةُ وَالْمَوْقُوذَةُ وَالْمُتَرَدِّيَةُ وَالنَّطِيحَةُ وَمَا أَكَلَ السَّبُعُ إِلاَّ مَا ذَكَّيْتُمْ وَمَا ذُبِحَ عَلَى النُّصُب
Diharamkan bagimu [memakan] bangkai, darah, daging babi, [daging hewan] yang di sembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang dipukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan yang diterkam binatang buas kecuali yang kamu sempat menyembelihnya, dan yang disembelih untuk berhala. [Al-Maidah :3]
Dari keumuman ayat di atas maka semua yang berkaitan dengan babi baik kulit, daging, minyak, lemak dan lainnya diharamkan untuk dimakan dan dimanfaatkan untuk keperluan apapun.
2. Anjing.
Ia diharamkan karena termasuk Al-Khabaits [sesuatu yang buruk dan menjijikkan] sebagaimana sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam.
شَرُّ الْكَسْبِ مَهْرُ الْبَغِيِّ وَثَمَنُ الْكَلْبِ وَكَسْبُ الْحَجَّامِ
Sejelek-jelek pendapatan adalah upah pelacur, harga anjing dan pendapatan tukang bekam. [HR.Muslim No. 1568]
Allah telah mengharamkan semua yang khabaits (jelek), dan yang buruk sebagaimana firman-Nya.
وَيُحَرِّمُ عَلَيْهِمُ الْخَبَآئِثَ
Dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk. [al-A’raf : 157].
Juga hadits shahih yang diriwayatkan oleh Imam Muslim dari Abu Hurairah yang memerintahkan untuk mencuci bejana dari jilatan anjing dengan basuhan tujuh kali dan salah satunya dicampur dengan tanah ,menunjukkan keharaman dari anjing. Dalam kaidah Ushul juga dikenal Qiyas aula, yaitu kalau harganya saja diharamkan atau sebagian tubuhnya saja mesti disucikan, maka lebih diharamkan memakan binatangnya.
Dan pada dasarnya memelihara anjing dilarang oleh agama, sebagaimana sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam.
مَنِ اقْتَنَى كَلْبًا إِلَّا كَلْبَ صَيْدٍ أَوْ مَاشِيَةٍ نَقَصَ مِنْ أَجْرِهِ كُلَّ يَوْمٍ قِيرَاطَانِ
Barangsiapa memelihara anjing yang bukan untuk berburu atau anjing untuk menjaga tanaman, maka kebaikannya akan berkurang dua Qirath’ setiap hari. [HR. Muslim dari Ibnu Umar]
Dalam riwayat Muslim yang lain Ibnu Umar berkata: “Kami diperintahkan untuk membunuh anjing, kecuali anjing untuk berburu dan anjing untuk menjaga tanaman.”
3. Semua Binatang Bertaring Yang Dengan Taringnya Ia Memangsa Dan Menyerang Musuhnya
Sebagaimana yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.
كُلُّ ذِي نَابٍ مِنَ السِّبَاعِ فَأَكْلُهُ حَرَامٌ
Semua binatang yang bertaring, maka memakannya adalah haram.[HR.muslim].
Juga apa yang diriwayatkan oleh Idris Al-Khalulani, dia mendengar Abu Tsa’labah al-Khutsani berkata.
نَهَى رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ أَكْلِعَنْ كُلِّ ذِي نَابٍ مِنَ السِّبَاعِ
Rasulullah melarang memakan semua binatang yang mempunyai taring. [HR. Muslim : No 1932]
4. Semua Bangsa Burung Berkuku Yang Dengan Kukunya Ia Mencengkeram Atau Menyerang Musuh-musuhnya.
Sebagaimana hadits yang diriwayatkan Ibnu Abbas:
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى يَوْمَ خَيْبَرَ عَنْ كُلِّ ذِي مِخْلَبٍ مِنَ الطَّيْرِ وَ عَنْ كُلِّ ذِي نَابٍ مِنَ السِّبَاعِ
Bahwa ketika perang Khaibar, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang memakan semua burung yang mempunyai kuku panjang dan setiap binatang buas yang bertaring. [HR.Muslim]
Burung yang berkuku di atas adalah yang buas, sehingga tidak termasuk sebangsa ayam, burung merpati dan sejenisnya. Abu Musa Al As’ariy Radhiyallahu ‘anhu berkata: “Saya melihat Rasulullah memakan daging ayam.” [Muttafaq Alaih]
5. Binatang-Binatang Yang Diperintahkan Untuk Dibunuh.
Merupakan hikmah Allah adalah Dia memerintahkan manusia untuk membunuh beberapa jenis binatang. Karena binatang-binatang sering mengganggu dan membahayakan manusia. Karena binatang tersebut dianjurkan untuk dibunuh, maka itu sebagai isyarat atas larangan untuk memakannya. Karena kalau binatang itu boleh dimakan, maka akan menjadi mubazzir kalau sekedar dibunuh, padahal Allah melarang hambaNya untuk melakukan hal-hal yang mubazzir [Al-Isra’: 26-27].
Di antara binatang-binatang tersebut adalah sebagaimana yang disebutkan dalam hadits Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam.
عَنْ عَائِشَةَ رَضِي اللَّهُ عَنْهَا عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ خَمْسٌ فَوَاسِقُ يُقْتَلْنَ فِي الْحَرَمِ الْفَأْرَةُ وَالْعَقْرَبُ وَالْحُدَيَّا وَالْغُرَابُ وَالْكَلْبُ الْعَقُورُ
Dari Aisyah Radhiyallahu ‘anha Rasulullah bersabda: “Lima binatang jahat yang boleh dibunuh, baik di tanah haram atau di luarnya: tikus, kalajengking, burung buas, gagak, dan anjing hitam. [HR.Bukhari No;3136]
Termasuk binatang yang diperintahkan untuk dibunuh adalah cecak, seperti yang diriwayatkan oleh Sa’ad bin Abi Waqqash, dia berkata:
أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَمَرَ بِقَتْلِ الْوَزَغِ وَسَمَّاهُ فُوَيْسِقًا
Bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan untuk membunuh cecak, dan beliau dinamakan Fuwaisiqah (binatang jahat yang kecil)”. [HR. Muslim]
Pada riwayat lain Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
مَنْ قَتَلَ وَزَغًا فِي أَوَّلِ ضَرْبَةٍ كُتِبَتْ لَهُ مِائَةُ حَسَنَةٍ وَفِي الثَّانِيَةِ دُونَ ذَلِكَ وَفِي الثَّالِثَةِ دُونَ ذَلِكَ
Barangsiapa membunuh cecak dengan sekali pukulan, ditulis baginya seratus kebajikan, barangsiapa yang membunuhnya pada pukulan yang kedua maka baginya kurang dari itu, dan pada pukulan yang ketiga baginya kurang dari itu. [HR. Muslim]
6. Binatang-Binatang Yang Dilarang Untuk Dibunuh.
Sebaliknya ada beberapa jenis binatang yang dilarang oleh agama untuk dibunuh. Maka dilarangnya membunuh binantang itu, berarti dilarang pula memakannya. Karena kalau binatang itu termasuk yang boleh dimakan, bagaimana cara memakannya kalau dilarang membunuhnya? Di antara binatang tersebut adalah seperti yang disebutkan dalam riwayat Ibnu Abbas, beliau berkata:
إِنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ قَتْلِ أَرْبَعٍ مِنَ الدَّوَابِّ النَّمْلَةُ وَالنَّحْلَةُ وَالْهُدْهُدُ وَالصُّرَدُ
Sesungguhnya Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang membunuh empat jenis binatang, yaitu: semut, lebah, burung hud-hud dan burung shurad (sejenis burung gereja). [HR. Abu Daud, Kitab al-Adab, Bab fi Qatli Ad-Dzur No; 5267].
Sebagian ulama berpendapat bahwa kodok termasuk dalam hal ini. Sebagaimana yang diriwayatkan oleh Abdurrahman bin Utsman, seorang thabib (dokter) datang kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa salalm dan bertanya tentang kodok yang dibuat menjadi obat, dan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang membunuhnya. [HR.Ahmad, Nasa’i dan dishahihkan oleh Al-Hakim]
Kodok bisa hidup di dua tempat di air dan di darat, seperti halnya buaya, maka sebagia ulama mengharamkannya.
7. Binatang Yang Lahir Dari Perkawinan Dua Jenis Binatang Yang Berbeda, Yang Salah Satunya Halal Dan Yang Lainnya Haram.
Hal ini karena memasukkannya ke binatang yang haram lebih baik dari menghubungkannya kepada induknya yang halal. Seperti Bighal yang lahir dari keledai negeri yang haram dimakan dan kuda yang boleh dimakan.
8. Binatang Yang Menjijikkan.
Semua yang menjijikkan -termasuk binatang – diharamkan oleh Allah. Sebagaimana firmanNya:
وَيُحَرِّمُ عَلَيْهِمُ الْخَبَآئِثَ
Dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk. [al-A’raf : 157].
Namun kriteria binatang yang buruk dan menjijikkan pada setiap orang dan tempat pasti berbeda. Ada yang menjijikkan pada seseorang misalnya, tetapi tidak menjijikkan pada yang lainnya. Maka yang dijadikan standar oleh para ulama’ adalah tabiat dan perasaan yang normal (salim) dari orang Arab yang tidak terlalu miskin yang membuatnya memakan apa saja. Karena kepada merekalah Al-Qur’an diturunkan pertama kali dan dengan bahasa merekalah semuanya dijelaskan. Sehingga merekalah yang paling mengetahui mana binatang yang menjijikkan atau tidak. (lihat penjelasan syekhul Islam Ibnu Taimiyah dalam Majmu’ Fatawa, juz 9 hal. 26 dan seterusnya).
Kalau binatang itu tidak diketahui oleh orang Arab, karena tidak ada binatang sejenis yang hidup di sana, maka dikiyaskan (dianalogikan) dengan binatang yang paling dekat kemiripannya dengan binatang yang ada di Arab. Jika ia mirip dengan binatang yang haram maka diharamkan, dan sebaliknya. Tetapi jika tidak ada yang mirip dengan binatang tersebut maka dikembalikan kepada urf (tradisi) penduduk setempat. Kalau kebanyakan menganggapnya tidak menjijikkan, Imam at-Thabari membolehkan untuk dimakan, karena pada asalnya semua binatang boleh dimakan, kecuali kalau itu membahayakan.
Binatang Yang Haram Dimakan karena Faktor Yang Datang Dari Luar.
Di antaranya adalah sebagai berikut;
1. Binatang sembelihan yang tidak disebutkan nama Allah ketika menyembelihnya.
Sebagaimana firman Allah
وَلاَ تَأْكُلُواْ مِمَّا لَمْ يُذْكَرِ اسْمُ اللّهِ عَلَيْهِ وَإِنَّهُ لَفِسْقٌ
Dan janganlah kamu memakan binatang –binatang yang tidak disebut nama Allah ketika menyembelihnya. Sesungguhnya perbuatan yang semacam itu adalah suatu kefasikan. [Al-An’am : 121].
2. Bangkai
Yaitu binatang yang mati dengan tidak disembelih; atau binatang yang disembelih tetapi dengan cara yang tidak sesuai dengan syariat; atau disembelih sesuai dengan syariat tetapi dengan tujuan yang tidak dibenarkan oleh syara’, seperti penyembelihan yang dipersembahkan kepada dewa atau ritual-ritual kesyirikan lainnya. Sebagaimana firman Allah
حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالْدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللّهِ بِهِ وَالْمُنْخَنِقَةُ وَالْمَوْقُوذَةُ وَالْمُتَرَدِّيَةُ وَالنَّطِيحَةُ وَمَا أَكَلَ السَّبُعُ إِلاَّ مَا ذَكَّيْتُمْ وَمَا ذُبِحَ عَلَى النُّصُب
Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, dan (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang dipukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan yang diterkam binatang buas, kecuali yang kamu sempat menyembelihnya, dan (diharamkan bagimu) yang disembelih untuk berhala. [Al-Maidah : 3].
Termasuk sembelihan yang tidak boleh dimakan adalah sembelihan-sembelihan yang ditujukan untuk arwah-arwah orang yang telah mati, arwah-arwah dewa, jin dan lainnya. Begitu juga sembelihan orang Nashrani dan orang-orang non muslim yang dilakukan pada kesempatan acara ritual dan upacara keagamaan mereka. Karena semuanya termasuk ke dalam sembelihan yang disembelih untuk selain Allah.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dalam menafsirkan firman Allah وَمَا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللّهِ بِهِ berkata: Zahir ayat ini menunjukkan larangan menyembelih untuk selain Allah, seperti mengatakan: Sembelihan ini ditujukan untuk si fulan, dan lainnya. Kalau ini yang dimaksud maka diucapkan atau tidak sama saja. Dan ini lebih diharamkan daripada mengatakan: “Saya menyembelih dengan nama Al-Masih”, atau seumpamanya. Apabila menyembelih dengan nama al-Masih atau al-Zahrah diharamkan, maka menyembelih untuk dipersembahkan demi al-Masih atau al-Zahrah lebih diharamkan.
Oleh karena itu menyembelih karena selain Allah untuk mendekatkan diri kepadanya termasuk yang diharamkan. Sekalipun mereka membaca basmalah, sebagaimana yang dilakukan oleh kelompok munafik dari umat ini yang mendekatkan dirinya kepada bintang-bintang dengan sembelihan dan lainnya. Begitu juga yang dilakukan oleh orang jahiliyah di Makkah yang menyembelih untuk jin, oleh karena itulah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang memakan sembelihan yang ditujukan untuk jin. [Lihat Fathul Majid hal. 126].
Az-Zamakhsyari mencontohkan, kebiasaan orang-orang Jahiliyah apabila membeli rumah atau membangun rumah baru, mereka mengeluarkan jin yang ada di dalamnya dengan menyembelih sesembelihan, hal itu dilakukan karena takut diganggu oleh jin.
Ibrahim al-Marwazi juga menyebutkan bahwa sembelihan yang dilakukan ketika menyambut pemimpin untuk mendekatkan diri kepadanya, telah difatwakan keharamannya oleh ulama-ulama Bukhara, karena termasuk yang disembelih karena selain Allah. [Lihat Fathul Majid hal. 127]
Orang yang melakukan penyembelihan karena selain Allah telah melakukan satu kesyirikan, karena menyembelih juga termasuk ibadah yang harus dilakukan karena Allah dan untuk Allah sebagaimana firman Allah:
قُلْ إِنَّ صَلاَتِي وَنُسُكِي وَمَحْيَايَ وَمَمَاتِي للهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ {162} لاَشَرِيكَ لَهُ وَبِذّلِكَ أُمِرْتُ وَأَنَا أَوَّلُ الْمُسْلِمِينَ
Sesungguhnya shalatku, ibadahku, hidupku dan matiku krena Allah pemilik sekalian alam. Tidak ada sekutu bagiNya dan demikianlah kami diperintahkan dan saya termasuk orang-orang yang muslim. [Al-An’am: 162-163].
Orang yang melakukan penyembelihan untuk selain Allah akan mendapat laknat dari Allah, sebagaimana hadits yang diriwayatkan oleh Imam Muslim dari Ali bin Abi Thalib.
Termasuk juga katagori bangkai adalah daging yang diambil dari binatang yang masih hidup. Sebagaimana yang diriwayatkan oleh Abu Waaqid al-Laitsi, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: Apa yang diambil dari binatang yang masih hidup adalah termasuk bangkai”. [HR. Abu Daud].
Namun ada juga bangkai yang boleh dimakan, yaitu bangkai ikan dan belalang, sebagaimana yang diriwayatkan oleh Ibnu Umar, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
أُحِلَّتْ لَكُمْ مَيْتَتَانِ وَدَمَانِ فَأَمَّا الْمَيْتَتَانِ فَالْحُوتُ وَالْجَرَادُ وَأَمَّا الدَّمَانِ فَالْكَبِدُ وَالطِّحَالُ
Dihalalkan bagi kita dua bangkai,…yaitu ikan dan belalang. [HR.Ibnu Majah, Shahih lihat Silsilah Shahihah No;1118]
3. Jalalah
Yaitu binatang yang sebagian besar makanannya adalah sesuatu yang kotor atau najis, seperti bangkai atau kotoran lainnya. Walaupun pada awalnya ia adalah binatang yang halal dimakan, tetapi menjadi tidak boleh dimakan apabila binatang tersebut tidak mau makan atau lebih banyak memakan sesuatu yang kotor. Sebagaimana yang diriwayatkan oleh Abdullah bin umar, beliau berkata:
نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ أَكْلِ الْجَلَّالَةِ وَأَلْبَانِهَا
Rasulullah melarang memakan Jalalah dan meminum susunya. [HR.Abu Daud, Kitab al-At’imah,Bab An-Nahyu an Aklil Jalah Wa Albaniha, No; 3785]
Dalam riwayat lain ditambahkan:
Rasulullah melarang memakan Jalalah dari onta, menunggangnya, dan meminum susunya. [HR.Abu Daud, Kitab al-At’imah,Bab An-Nahyu an Aklil Jalah Wa Albaniha, No; 376].
Agar Jalalah tersebut menjadi halal diharuskan untuk dikurung minimal tiga hari, dan diberi makanan yang bersih atau suci, sebagaimana yang dicontohkan oleh Ibnu Umar bahwa beliau pernah mengurung ayam yang suka makan makanan yang kotor tiga hari (Hadits Shahih riwayat Ibnu Abi Syaibah, Irwa’ No.2504).
Maksud pengurungan itu adalah untuk mengembalikan binatang tersebut menjadi normal, yaitu memakan makanan bersih yang biasa dia makan, sekalipun harus mengurungnya lebih dari tiga hari atau kurang dari itu.
Kedua : Bahrii (Binatang Laut)
Yaitu binatang yang tidak bisa hidup kecuali di dalam air, jika tinggal di darat dalam waktu yang lama akan mati. Adapun binatang air yang sekali-kali bisa hidup di darat, seperti kepiting, dan lainnya, maka menurut jumuhur ulama dari mazhab Maliki, Syafii, dan Ahmad adalah suci dan boleh dimakan. Inilah yang lebih kuat karena keumuman hadits Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, sebagaimana yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah, beliau bertanya kepada Rasulullah tentang berwudhu’ menggunakan air laut, Nabi bersabda:
هُوَ الطَّهُورُ مَاؤُهُ الْحِلُّ مَيْتَتُهُ
Laut itu suci airnya dan halal bangkainya. [HR.Tirmidzi, Kitab Abwab Atthaharah, Bab Maa jaa Fi Maa’il Bahri annahu thahur No.69]
Imam Tirmidzi berkata tentang hadits di atas: Hadits ini shahih dan itulah yang dipegang oleh kebanyakan sahabat di antaranya Abu Bakar, Umar, Ibnu Abbas Radhiyallahu ‘anhum.
Tetapi ada sebagian sahabat yang memakruhkan bersuci dengan air laut, seperti Abdullah bin Umar dan Abdullah bin ‘Amr [Sunan Tirmidzi I/100].
Juga sebagaimana yang diceritakan oleh sahabat Jabir bin Abdullah ketika mengikuti sebuah peperangan dan mengalami kelaparan yang sangat, kemudian tiba-tiba ada ikan besar yang sudah mati terdampar di tepi laut, yang tidak pernah dilihat sebelumnya, Jabir berkata: “Kemudian kami memakannya setengah bulan. Dan Abu Ubaidah mengambil salah satu tulangnya dan orang yang menunggang kuda bisa lewat di bawahnya. Abu Ubaidah berkata: “Makanlah!”. Ketika sampai di Madinah kami menceritakan semuanya kepada Nabi, kemudian beliau bersabda: “Makanlah!”, itu adalah rizki yang dikeluarkan oleh Allah untuk dimakan. Kemudian beliau meminta sisa ikan yang ada dan beliau juga ikut memakannya. [HR. Bukhari No. 4104].
Adapun binatang laut yang mempunyai nama dan bentuk seperti binatang darat misalnya anjing laut, babi laut, maka terjadi perbedaan pendapat di antara ulama. Mayoritas ulama mengatakan boleh dimakan, karena keumuman hadits yang menyebutkan air laut suci dan bangkainya boleh dimakan. Namun sebagian di antara mereka mengharuskan untuk disembelih terlebih dahulu karena termasuk binatang yang mempunyai darah yang mengalir dan ini juga agar lebih cepat terbunuhnya. [Majmu’ Syarah Muhazzab, Imam An-Nawawi, kitab al-Ath’imah]
MAKAN YANG HARAM DALAM KEADAAN TERPAKSA
Allah berfirman.
إِنَّمَا حَرَّمَ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةَ وَالدَّمَ وَلَحْمَ الْخِنزِيرِ وَمَا أُهِلَّ بِهِ لِغَيْرِ اللّهِ فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلاَ عَادٍ فَلا إِثْمَ عَلَيْهِ إِنَّ اللّهَ غَفُورٌ رَّحِيمٌ
Sesungguhnya yang diharamkan bagimu hanyalah: bangkai, darah, daging babi, dan apa yang disembelih karena selain Allah. Barangsiapa dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedang ia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampau batas, maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. [Al-Baqarah : 173]
Ibnu Katsir berkata: “Barang siapa sangat butuh kepada makanan yang haram yang telah disebutkan oleh Allah karena dharurat (keterpaksaan) yang dihadapinya, maka boleh dia memakannya. Dan Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang kepadanya. Dan Allah mengetahui kebutuhan hamba-Nya ketika dia dalam keterpaksaan. Sehingga Dia memaafkan dan membolehkannya untuk memakan sesuatu yang diharamkan-Nya. Diriwayatkan oleh Ibnu Umar, Rasulullah bersabda: “ Sesungguhnya Allah senang rukhsah-Nya (keringanan yang Dia berikan) dilakukan, sebagaimana Dia tidak senang larangan-Nya dilakukan. [Hadits Shahih, Irwa’ No. 564)]

Bahkan memakan binatang yang haram tersebut, hukumnya bisa wajib ketika keadaannya memaksa, yang kalau itu tidak dimakan ia akan mati. Tetapi apakah memakan yang haram tersebut hanya untuk sekedar pengganjal perut saja, atau boleh sampai kenyang?, merupakan khilaf di antara ulama’. Namun ada qaidah yang mengatakan “Addharuraat Tuqaddaru bi qadariha“ (keterpaksaan diukur sesuai dengan ukurannya). Dan tidak ada batasan waktu, seperti: harus tidak lebih dari tiga hari, sebagaimana yang dipahami oleh kebanyakan orang awam, tetapi kapan saja dia terpaksa dia boleh memakannya, selama dia tidak berpura-pura terpaksa. [Fiqhul Wajiz, Syaikkh Abdul Adzim bin Badawi Al-Khalafi, hal. 397]