Rabu, 05 Maret 2014

Binatang yang haram dimakan

BINATANG YANG HARAM DIMAKAN

Pertama : Barri (Binatang Darat).
Yaitu binatang yang sebagian besar hidupnya di darat, baik dari jenis hewan maupun burung. Binatang darat ini ada yang suci (halal), seperti: al-An’am (binatang ternak) yaitu onta, sapi, kambing, kuda, dan lainnya.
Kuda termasuk halal –walaupun sebagian ulama mengharamkan-, berdasarkan hadits Asma’ binti Abu Bakar yang berkata:
نَحَرْنَا عَلَى عَهْدِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَرَسًا فَأَكَلْنَاهُ
Pada zaman Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam kami menyembelih kuda kemudian kami memakannya.” Dalam riwayat yang lain ditambah: “Kami berada di Madinah“ [Muttafaq Alaih].
Binatang Darat Yang Haram.
Adapun di antara binatang darat yang di haramkan untuk di makan adalah sebagai berikut:
Haram Dimakan Karena Binatangnya Sendiri (Zatnya). Seperti:
1. Babi.
Sebagaimana firman Allah.
حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالْدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللّهِ بِهِ وَالْمُنْخَنِقَةُ وَالْمَوْقُوذَةُ وَالْمُتَرَدِّيَةُ وَالنَّطِيحَةُ وَمَا أَكَلَ السَّبُعُ إِلاَّ مَا ذَكَّيْتُمْ وَمَا ذُبِحَ عَلَى النُّصُب
Diharamkan bagimu [memakan] bangkai, darah, daging babi, [daging hewan] yang di sembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang dipukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan yang diterkam binatang buas kecuali yang kamu sempat menyembelihnya, dan yang disembelih untuk berhala. [Al-Maidah :3]
Dari keumuman ayat di atas maka semua yang berkaitan dengan babi baik kulit, daging, minyak, lemak dan lainnya diharamkan untuk dimakan dan dimanfaatkan untuk keperluan apapun.
2. Anjing.
Ia diharamkan karena termasuk Al-Khabaits [sesuatu yang buruk dan menjijikkan] sebagaimana sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam.
شَرُّ الْكَسْبِ مَهْرُ الْبَغِيِّ وَثَمَنُ الْكَلْبِ وَكَسْبُ الْحَجَّامِ
Sejelek-jelek pendapatan adalah upah pelacur, harga anjing dan pendapatan tukang bekam. [HR.Muslim No. 1568]
Allah telah mengharamkan semua yang khabaits (jelek), dan yang buruk sebagaimana firman-Nya.
وَيُحَرِّمُ عَلَيْهِمُ الْخَبَآئِثَ
Dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk. [al-A’raf : 157].
Juga hadits shahih yang diriwayatkan oleh Imam Muslim dari Abu Hurairah yang memerintahkan untuk mencuci bejana dari jilatan anjing dengan basuhan tujuh kali dan salah satunya dicampur dengan tanah ,menunjukkan keharaman dari anjing. Dalam kaidah Ushul juga dikenal Qiyas aula, yaitu kalau harganya saja diharamkan atau sebagian tubuhnya saja mesti disucikan, maka lebih diharamkan memakan binatangnya.
Dan pada dasarnya memelihara anjing dilarang oleh agama, sebagaimana sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam.
مَنِ اقْتَنَى كَلْبًا إِلَّا كَلْبَ صَيْدٍ أَوْ مَاشِيَةٍ نَقَصَ مِنْ أَجْرِهِ كُلَّ يَوْمٍ قِيرَاطَانِ
Barangsiapa memelihara anjing yang bukan untuk berburu atau anjing untuk menjaga tanaman, maka kebaikannya akan berkurang dua Qirath’ setiap hari. [HR. Muslim dari Ibnu Umar]
Dalam riwayat Muslim yang lain Ibnu Umar berkata: “Kami diperintahkan untuk membunuh anjing, kecuali anjing untuk berburu dan anjing untuk menjaga tanaman.”
3. Semua Binatang Bertaring Yang Dengan Taringnya Ia Memangsa Dan Menyerang Musuhnya
Sebagaimana yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.
كُلُّ ذِي نَابٍ مِنَ السِّبَاعِ فَأَكْلُهُ حَرَامٌ
Semua binatang yang bertaring, maka memakannya adalah haram.[HR.muslim].
Juga apa yang diriwayatkan oleh Idris Al-Khalulani, dia mendengar Abu Tsa’labah al-Khutsani berkata.
نَهَى رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ أَكْلِعَنْ كُلِّ ذِي نَابٍ مِنَ السِّبَاعِ
Rasulullah melarang memakan semua binatang yang mempunyai taring. [HR. Muslim : No 1932]
4. Semua Bangsa Burung Berkuku Yang Dengan Kukunya Ia Mencengkeram Atau Menyerang Musuh-musuhnya.
Sebagaimana hadits yang diriwayatkan Ibnu Abbas:
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى يَوْمَ خَيْبَرَ عَنْ كُلِّ ذِي مِخْلَبٍ مِنَ الطَّيْرِ وَ عَنْ كُلِّ ذِي نَابٍ مِنَ السِّبَاعِ
Bahwa ketika perang Khaibar, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang memakan semua burung yang mempunyai kuku panjang dan setiap binatang buas yang bertaring. [HR.Muslim]
Burung yang berkuku di atas adalah yang buas, sehingga tidak termasuk sebangsa ayam, burung merpati dan sejenisnya. Abu Musa Al As’ariy Radhiyallahu ‘anhu berkata: “Saya melihat Rasulullah memakan daging ayam.” [Muttafaq Alaih]
5. Binatang-Binatang Yang Diperintahkan Untuk Dibunuh.
Merupakan hikmah Allah adalah Dia memerintahkan manusia untuk membunuh beberapa jenis binatang. Karena binatang-binatang sering mengganggu dan membahayakan manusia. Karena binatang tersebut dianjurkan untuk dibunuh, maka itu sebagai isyarat atas larangan untuk memakannya. Karena kalau binatang itu boleh dimakan, maka akan menjadi mubazzir kalau sekedar dibunuh, padahal Allah melarang hambaNya untuk melakukan hal-hal yang mubazzir [Al-Isra’: 26-27].
Di antara binatang-binatang tersebut adalah sebagaimana yang disebutkan dalam hadits Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam.
عَنْ عَائِشَةَ رَضِي اللَّهُ عَنْهَا عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ خَمْسٌ فَوَاسِقُ يُقْتَلْنَ فِي الْحَرَمِ الْفَأْرَةُ وَالْعَقْرَبُ وَالْحُدَيَّا وَالْغُرَابُ وَالْكَلْبُ الْعَقُورُ
Dari Aisyah Radhiyallahu ‘anha Rasulullah bersabda: “Lima binatang jahat yang boleh dibunuh, baik di tanah haram atau di luarnya: tikus, kalajengking, burung buas, gagak, dan anjing hitam. [HR.Bukhari No;3136]
Termasuk binatang yang diperintahkan untuk dibunuh adalah cecak, seperti yang diriwayatkan oleh Sa’ad bin Abi Waqqash, dia berkata:
أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَمَرَ بِقَتْلِ الْوَزَغِ وَسَمَّاهُ فُوَيْسِقًا
Bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan untuk membunuh cecak, dan beliau dinamakan Fuwaisiqah (binatang jahat yang kecil)”. [HR. Muslim]
Pada riwayat lain Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
مَنْ قَتَلَ وَزَغًا فِي أَوَّلِ ضَرْبَةٍ كُتِبَتْ لَهُ مِائَةُ حَسَنَةٍ وَفِي الثَّانِيَةِ دُونَ ذَلِكَ وَفِي الثَّالِثَةِ دُونَ ذَلِكَ
Barangsiapa membunuh cecak dengan sekali pukulan, ditulis baginya seratus kebajikan, barangsiapa yang membunuhnya pada pukulan yang kedua maka baginya kurang dari itu, dan pada pukulan yang ketiga baginya kurang dari itu. [HR. Muslim]
6. Binatang-Binatang Yang Dilarang Untuk Dibunuh.
Sebaliknya ada beberapa jenis binatang yang dilarang oleh agama untuk dibunuh. Maka dilarangnya membunuh binantang itu, berarti dilarang pula memakannya. Karena kalau binatang itu termasuk yang boleh dimakan, bagaimana cara memakannya kalau dilarang membunuhnya? Di antara binatang tersebut adalah seperti yang disebutkan dalam riwayat Ibnu Abbas, beliau berkata:
إِنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ قَتْلِ أَرْبَعٍ مِنَ الدَّوَابِّ النَّمْلَةُ وَالنَّحْلَةُ وَالْهُدْهُدُ وَالصُّرَدُ
Sesungguhnya Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang membunuh empat jenis binatang, yaitu: semut, lebah, burung hud-hud dan burung shurad (sejenis burung gereja). [HR. Abu Daud, Kitab al-Adab, Bab fi Qatli Ad-Dzur No; 5267].
Sebagian ulama berpendapat bahwa kodok termasuk dalam hal ini. Sebagaimana yang diriwayatkan oleh Abdurrahman bin Utsman, seorang thabib (dokter) datang kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa salalm dan bertanya tentang kodok yang dibuat menjadi obat, dan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang membunuhnya. [HR.Ahmad, Nasa’i dan dishahihkan oleh Al-Hakim]
Kodok bisa hidup di dua tempat di air dan di darat, seperti halnya buaya, maka sebagia ulama mengharamkannya.
7. Binatang Yang Lahir Dari Perkawinan Dua Jenis Binatang Yang Berbeda, Yang Salah Satunya Halal Dan Yang Lainnya Haram.
Hal ini karena memasukkannya ke binatang yang haram lebih baik dari menghubungkannya kepada induknya yang halal. Seperti Bighal yang lahir dari keledai negeri yang haram dimakan dan kuda yang boleh dimakan.
8. Binatang Yang Menjijikkan.
Semua yang menjijikkan -termasuk binatang – diharamkan oleh Allah. Sebagaimana firmanNya:
وَيُحَرِّمُ عَلَيْهِمُ الْخَبَآئِثَ
Dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk. [al-A’raf : 157].
Namun kriteria binatang yang buruk dan menjijikkan pada setiap orang dan tempat pasti berbeda. Ada yang menjijikkan pada seseorang misalnya, tetapi tidak menjijikkan pada yang lainnya. Maka yang dijadikan standar oleh para ulama’ adalah tabiat dan perasaan yang normal (salim) dari orang Arab yang tidak terlalu miskin yang membuatnya memakan apa saja. Karena kepada merekalah Al-Qur’an diturunkan pertama kali dan dengan bahasa merekalah semuanya dijelaskan. Sehingga merekalah yang paling mengetahui mana binatang yang menjijikkan atau tidak. (lihat penjelasan syekhul Islam Ibnu Taimiyah dalam Majmu’ Fatawa, juz 9 hal. 26 dan seterusnya).
Kalau binatang itu tidak diketahui oleh orang Arab, karena tidak ada binatang sejenis yang hidup di sana, maka dikiyaskan (dianalogikan) dengan binatang yang paling dekat kemiripannya dengan binatang yang ada di Arab. Jika ia mirip dengan binatang yang haram maka diharamkan, dan sebaliknya. Tetapi jika tidak ada yang mirip dengan binatang tersebut maka dikembalikan kepada urf (tradisi) penduduk setempat. Kalau kebanyakan menganggapnya tidak menjijikkan, Imam at-Thabari membolehkan untuk dimakan, karena pada asalnya semua binatang boleh dimakan, kecuali kalau itu membahayakan.
Binatang Yang Haram Dimakan karena Faktor Yang Datang Dari Luar.
Di antaranya adalah sebagai berikut;
1. Binatang sembelihan yang tidak disebutkan nama Allah ketika menyembelihnya.
Sebagaimana firman Allah
وَلاَ تَأْكُلُواْ مِمَّا لَمْ يُذْكَرِ اسْمُ اللّهِ عَلَيْهِ وَإِنَّهُ لَفِسْقٌ
Dan janganlah kamu memakan binatang –binatang yang tidak disebut nama Allah ketika menyembelihnya. Sesungguhnya perbuatan yang semacam itu adalah suatu kefasikan. [Al-An’am : 121].
2. Bangkai
Yaitu binatang yang mati dengan tidak disembelih; atau binatang yang disembelih tetapi dengan cara yang tidak sesuai dengan syariat; atau disembelih sesuai dengan syariat tetapi dengan tujuan yang tidak dibenarkan oleh syara’, seperti penyembelihan yang dipersembahkan kepada dewa atau ritual-ritual kesyirikan lainnya. Sebagaimana firman Allah
حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالْدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللّهِ بِهِ وَالْمُنْخَنِقَةُ وَالْمَوْقُوذَةُ وَالْمُتَرَدِّيَةُ وَالنَّطِيحَةُ وَمَا أَكَلَ السَّبُعُ إِلاَّ مَا ذَكَّيْتُمْ وَمَا ذُبِحَ عَلَى النُّصُب
Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, dan (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang dipukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan yang diterkam binatang buas, kecuali yang kamu sempat menyembelihnya, dan (diharamkan bagimu) yang disembelih untuk berhala. [Al-Maidah : 3].
Termasuk sembelihan yang tidak boleh dimakan adalah sembelihan-sembelihan yang ditujukan untuk arwah-arwah orang yang telah mati, arwah-arwah dewa, jin dan lainnya. Begitu juga sembelihan orang Nashrani dan orang-orang non muslim yang dilakukan pada kesempatan acara ritual dan upacara keagamaan mereka. Karena semuanya termasuk ke dalam sembelihan yang disembelih untuk selain Allah.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dalam menafsirkan firman Allah وَمَا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللّهِ بِهِ berkata: Zahir ayat ini menunjukkan larangan menyembelih untuk selain Allah, seperti mengatakan: Sembelihan ini ditujukan untuk si fulan, dan lainnya. Kalau ini yang dimaksud maka diucapkan atau tidak sama saja. Dan ini lebih diharamkan daripada mengatakan: “Saya menyembelih dengan nama Al-Masih”, atau seumpamanya. Apabila menyembelih dengan nama al-Masih atau al-Zahrah diharamkan, maka menyembelih untuk dipersembahkan demi al-Masih atau al-Zahrah lebih diharamkan.
Oleh karena itu menyembelih karena selain Allah untuk mendekatkan diri kepadanya termasuk yang diharamkan. Sekalipun mereka membaca basmalah, sebagaimana yang dilakukan oleh kelompok munafik dari umat ini yang mendekatkan dirinya kepada bintang-bintang dengan sembelihan dan lainnya. Begitu juga yang dilakukan oleh orang jahiliyah di Makkah yang menyembelih untuk jin, oleh karena itulah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang memakan sembelihan yang ditujukan untuk jin. [Lihat Fathul Majid hal. 126].
Az-Zamakhsyari mencontohkan, kebiasaan orang-orang Jahiliyah apabila membeli rumah atau membangun rumah baru, mereka mengeluarkan jin yang ada di dalamnya dengan menyembelih sesembelihan, hal itu dilakukan karena takut diganggu oleh jin.
Ibrahim al-Marwazi juga menyebutkan bahwa sembelihan yang dilakukan ketika menyambut pemimpin untuk mendekatkan diri kepadanya, telah difatwakan keharamannya oleh ulama-ulama Bukhara, karena termasuk yang disembelih karena selain Allah. [Lihat Fathul Majid hal. 127]
Orang yang melakukan penyembelihan karena selain Allah telah melakukan satu kesyirikan, karena menyembelih juga termasuk ibadah yang harus dilakukan karena Allah dan untuk Allah sebagaimana firman Allah:
قُلْ إِنَّ صَلاَتِي وَنُسُكِي وَمَحْيَايَ وَمَمَاتِي للهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ {162} لاَشَرِيكَ لَهُ وَبِذّلِكَ أُمِرْتُ وَأَنَا أَوَّلُ الْمُسْلِمِينَ
Sesungguhnya shalatku, ibadahku, hidupku dan matiku krena Allah pemilik sekalian alam. Tidak ada sekutu bagiNya dan demikianlah kami diperintahkan dan saya termasuk orang-orang yang muslim. [Al-An’am: 162-163].
Orang yang melakukan penyembelihan untuk selain Allah akan mendapat laknat dari Allah, sebagaimana hadits yang diriwayatkan oleh Imam Muslim dari Ali bin Abi Thalib.
Termasuk juga katagori bangkai adalah daging yang diambil dari binatang yang masih hidup. Sebagaimana yang diriwayatkan oleh Abu Waaqid al-Laitsi, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: Apa yang diambil dari binatang yang masih hidup adalah termasuk bangkai”. [HR. Abu Daud].
Namun ada juga bangkai yang boleh dimakan, yaitu bangkai ikan dan belalang, sebagaimana yang diriwayatkan oleh Ibnu Umar, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
أُحِلَّتْ لَكُمْ مَيْتَتَانِ وَدَمَانِ فَأَمَّا الْمَيْتَتَانِ فَالْحُوتُ وَالْجَرَادُ وَأَمَّا الدَّمَانِ فَالْكَبِدُ وَالطِّحَالُ
Dihalalkan bagi kita dua bangkai,…yaitu ikan dan belalang. [HR.Ibnu Majah, Shahih lihat Silsilah Shahihah No;1118]
3. Jalalah
Yaitu binatang yang sebagian besar makanannya adalah sesuatu yang kotor atau najis, seperti bangkai atau kotoran lainnya. Walaupun pada awalnya ia adalah binatang yang halal dimakan, tetapi menjadi tidak boleh dimakan apabila binatang tersebut tidak mau makan atau lebih banyak memakan sesuatu yang kotor. Sebagaimana yang diriwayatkan oleh Abdullah bin umar, beliau berkata:
نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ أَكْلِ الْجَلَّالَةِ وَأَلْبَانِهَا
Rasulullah melarang memakan Jalalah dan meminum susunya. [HR.Abu Daud, Kitab al-At’imah,Bab An-Nahyu an Aklil Jalah Wa Albaniha, No; 3785]
Dalam riwayat lain ditambahkan:
Rasulullah melarang memakan Jalalah dari onta, menunggangnya, dan meminum susunya. [HR.Abu Daud, Kitab al-At’imah,Bab An-Nahyu an Aklil Jalah Wa Albaniha, No; 376].
Agar Jalalah tersebut menjadi halal diharuskan untuk dikurung minimal tiga hari, dan diberi makanan yang bersih atau suci, sebagaimana yang dicontohkan oleh Ibnu Umar bahwa beliau pernah mengurung ayam yang suka makan makanan yang kotor tiga hari (Hadits Shahih riwayat Ibnu Abi Syaibah, Irwa’ No.2504).
Maksud pengurungan itu adalah untuk mengembalikan binatang tersebut menjadi normal, yaitu memakan makanan bersih yang biasa dia makan, sekalipun harus mengurungnya lebih dari tiga hari atau kurang dari itu.
Kedua : Bahrii (Binatang Laut)
Yaitu binatang yang tidak bisa hidup kecuali di dalam air, jika tinggal di darat dalam waktu yang lama akan mati. Adapun binatang air yang sekali-kali bisa hidup di darat, seperti kepiting, dan lainnya, maka menurut jumuhur ulama dari mazhab Maliki, Syafii, dan Ahmad adalah suci dan boleh dimakan. Inilah yang lebih kuat karena keumuman hadits Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, sebagaimana yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah, beliau bertanya kepada Rasulullah tentang berwudhu’ menggunakan air laut, Nabi bersabda:
هُوَ الطَّهُورُ مَاؤُهُ الْحِلُّ مَيْتَتُهُ
Laut itu suci airnya dan halal bangkainya. [HR.Tirmidzi, Kitab Abwab Atthaharah, Bab Maa jaa Fi Maa’il Bahri annahu thahur No.69]
Imam Tirmidzi berkata tentang hadits di atas: Hadits ini shahih dan itulah yang dipegang oleh kebanyakan sahabat di antaranya Abu Bakar, Umar, Ibnu Abbas Radhiyallahu ‘anhum.
Tetapi ada sebagian sahabat yang memakruhkan bersuci dengan air laut, seperti Abdullah bin Umar dan Abdullah bin ‘Amr [Sunan Tirmidzi I/100].
Juga sebagaimana yang diceritakan oleh sahabat Jabir bin Abdullah ketika mengikuti sebuah peperangan dan mengalami kelaparan yang sangat, kemudian tiba-tiba ada ikan besar yang sudah mati terdampar di tepi laut, yang tidak pernah dilihat sebelumnya, Jabir berkata: “Kemudian kami memakannya setengah bulan. Dan Abu Ubaidah mengambil salah satu tulangnya dan orang yang menunggang kuda bisa lewat di bawahnya. Abu Ubaidah berkata: “Makanlah!”. Ketika sampai di Madinah kami menceritakan semuanya kepada Nabi, kemudian beliau bersabda: “Makanlah!”, itu adalah rizki yang dikeluarkan oleh Allah untuk dimakan. Kemudian beliau meminta sisa ikan yang ada dan beliau juga ikut memakannya. [HR. Bukhari No. 4104].
Adapun binatang laut yang mempunyai nama dan bentuk seperti binatang darat misalnya anjing laut, babi laut, maka terjadi perbedaan pendapat di antara ulama. Mayoritas ulama mengatakan boleh dimakan, karena keumuman hadits yang menyebutkan air laut suci dan bangkainya boleh dimakan. Namun sebagian di antara mereka mengharuskan untuk disembelih terlebih dahulu karena termasuk binatang yang mempunyai darah yang mengalir dan ini juga agar lebih cepat terbunuhnya. [Majmu’ Syarah Muhazzab, Imam An-Nawawi, kitab al-Ath’imah]
MAKAN YANG HARAM DALAM KEADAAN TERPAKSA
Allah berfirman.
إِنَّمَا حَرَّمَ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةَ وَالدَّمَ وَلَحْمَ الْخِنزِيرِ وَمَا أُهِلَّ بِهِ لِغَيْرِ اللّهِ فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلاَ عَادٍ فَلا إِثْمَ عَلَيْهِ إِنَّ اللّهَ غَفُورٌ رَّحِيمٌ
Sesungguhnya yang diharamkan bagimu hanyalah: bangkai, darah, daging babi, dan apa yang disembelih karena selain Allah. Barangsiapa dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedang ia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampau batas, maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. [Al-Baqarah : 173]
Ibnu Katsir berkata: “Barang siapa sangat butuh kepada makanan yang haram yang telah disebutkan oleh Allah karena dharurat (keterpaksaan) yang dihadapinya, maka boleh dia memakannya. Dan Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang kepadanya. Dan Allah mengetahui kebutuhan hamba-Nya ketika dia dalam keterpaksaan. Sehingga Dia memaafkan dan membolehkannya untuk memakan sesuatu yang diharamkan-Nya. Diriwayatkan oleh Ibnu Umar, Rasulullah bersabda: “ Sesungguhnya Allah senang rukhsah-Nya (keringanan yang Dia berikan) dilakukan, sebagaimana Dia tidak senang larangan-Nya dilakukan. [Hadits Shahih, Irwa’ No. 564)]

Bahkan memakan binatang yang haram tersebut, hukumnya bisa wajib ketika keadaannya memaksa, yang kalau itu tidak dimakan ia akan mati. Tetapi apakah memakan yang haram tersebut hanya untuk sekedar pengganjal perut saja, atau boleh sampai kenyang?, merupakan khilaf di antara ulama’. Namun ada qaidah yang mengatakan “Addharuraat Tuqaddaru bi qadariha“ (keterpaksaan diukur sesuai dengan ukurannya). Dan tidak ada batasan waktu, seperti: harus tidak lebih dari tiga hari, sebagaimana yang dipahami oleh kebanyakan orang awam, tetapi kapan saja dia terpaksa dia boleh memakannya, selama dia tidak berpura-pura terpaksa. [Fiqhul Wajiz, Syaikkh Abdul Adzim bin Badawi Al-Khalafi, hal. 397]

Kamis, 23 Mei 2013

Manfaat Memakai Jilbab


Radiasi Ultraviolet dan Kanker Kulit
Para ahli medis selalu memperingatkan kita terhadap efek merusak dari sinar matahari yang berbahaya, khususnya radiasi ultraviolet (UV). Radiasi UV matahari lah yang telah menembus atmosfer dan bertanggung jawab atas berbagai kondisi kesehatan seperti penuaan dini, kerusakan mata (termasuk katarak), dan kanker kulit. Sinar tersebut juga menekan sistem kekebalan tubuh, sehingga mengurangi kemampuan untuk melawan penyakit lainnya.
Sebuah majalah medis terkemuka di Amerika memuat penyakit bernama “melanoma” yang kemudian menjadi perhatian masyarakat. Yaitu suatu bentuk kanker kulit paling mematikan yang timbul akibat paparan sinar matahari secara langsung dalam jangka waktu yang panjang.
Menurut majalah tersebut, masalah ini kebanyakan terjadi pada wanita, terutama karena kecenderungan gaya berpakaian yang terbuka dan memamerkan sebagian besar tubuh. Akibatnya, kulit mereka terkena efek bahaya dari radiasi sinar UV.
Sebagaimana sinar UV dapat menembus atmosfer dan awan, mengenakan pakaian tipis atau transparan, meski terkesan modis dan up to date, tidak akan memberikan perlindungan yang memadai terhadap risiko kanker kulit dan berbagai macam penyakit lain yang ditimbulkan oleh sinar UV.
Sebab itulah, para ahli medis merekomendasikan orang-orang untuk melindungi tubuh dengan pakaian yang longgar, terutama yang dibuat dengan kain berserat rapat, karena pakaian jenis demikian dapat memberikan penghalang besar antara kulit dan matahari.
Sedangkan dalam memilih warna, para ahli medis mengungkapkan bahwa pakaian terang atau berwarna gelap cenderung menyerap lebih banyak radiasi UV dari busana yang berwarna pastel atau katun polos berwarna putih.
Pengaruh Cuaca Panas
Menghabiskan berjam-jam dalam cuaca panas tanpa perlindungan yang cukup dapat merusak kesehatan, khususnya otak. Paparan jangka panjang untuk panas dapat menguras elemen penting yang ada di dalam tubuh, yaitu fosfor.
Fosfor memberikan kekuatan untuk tulang dan gigi, serta merupakan zat yang sangat penting bagi organ tubuh vital yang berbeda seperti otak, ginjal, dan jantung dalam melakukan aktivitasnya.
Seorang spesialis kesehatan terkemuka di Amerika menemukan bahwa fosfor dapat terkuras habis pada suhu 108° F atau sekitar 42° C dalam waktu yang cepat. Sementara tubuh manusia dapat dengan mudah mencapai suhu tersebut apabila terkena panas matahari dalam waktu yang relatif lama tanpa perlindungan yang memadai. Dengan demikian, seringnya terpapar sinar UV dalam jangka panjang dapat meningkatkan risiko kerusakan otak secara permanen atau kehilangan daya ingat.
Menghindari hal itu terjadi, penasihat kesehatan merekomendasikan orang untuk memakai topi bertepi lebar dan kacamata anti UV untuk melindungi kulit sensitif yang juga berfungsi sebagai perisai bagi kepala, leher, dan sekitar mata, sebab bagian itulah yang biasanya berisiko mengalami kerusakan akibat matahari.
Pengaruh Cuaca Dingin
Jangan senang dulu bagi Ukhti yang berdomisili di daerah dengan suhu dingin. Sebab, ternyata suhu dingin juga dapat mengganggu keseimbangan tubuh manusia lho, dan tentunya mengakibatkan gangguan kesehatan. Seringnya terpapar suhu dingin dan berangin tanpa perlindungan yang cukup juga meningkatkan risiko menderita pilek dan flu kan? Selain itu, nyeri di sekujur tubuh kemungkinan besar dapat menyerang Ukhti.
Nah, mengenai hal ini tes medis yang telah dilakukan menunjukkan bahwa 40 hingga 60 persen panas tubuh akan hilang melalui kepala pada saat seseorang terpapar pada suhu yang dingin, terutama di musim dingin. Ketika di musim dingin panas tubuh menghilang, tubuh tentunya akan kehilangan keseimbangan kan? Sehingga akan lebih mudah terserang penyakit.
Karena itu, memakai topi atau pelindung kepala selama musim dingin memberikan perlindungan 50 persen lebih banyak dari akibat seperti kehilangan panas tubuh. Topi atau pelindung kepala dapat menjaga agar kepala tetap hangat dan terhindar dari paparan angin.
Dalam beberapa profesi, pekerja diharuskan memakai semacam penutup kepala untuk tujuan kesehatan. Contohnya perawat, pekerja makanan cepat saji, penyedia layanan kesehatan (rumah sakit, klinik, dll), dan banyak lagi.
Penutup Kepala memastikan kebersihan dan kemurnian dan mencegah kontaminasi silang penyebaran infeksi dan penyakit yang dapat terjadi dari bakteri yang menempel di rambut misalnya

Sabtu, 18 Mei 2013

Hukum wanita memakai parfum


Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz rahimahullah ditanya oleh seorang wanita:
Bolehkah aku shalat dalam keadaan memakai parfum? Jazakumullah khoiron.
Jawaban Syaikh rahimahullah:
Na’am. Shalat dalam keadaan memakai parfum itu dibolehkan, bahkan dibolehkan bagi laki-laki dan perempuan yang beriman. Akan tetapi wanita hanya boleh menggunakan parfum ketika berada di rumah di sisi suaminya. Dan tidak boleh seorang wanita menggunakan parfum ketika ia keluar ke pasar atau ke masjid. Adapun bagi laki-laki, ia dibolehkan untuk mengenakan parfum ketika berada di rumah, ketika ke pasar, atau ke masjid. Bahkan mengenakan parfum bagi pria termasuk sunnah para Rasul.
Apabila seorang wanita shalat di rumahnya dalam keadaan memakai berbagai wangian …. , maka itu baik. Seperti itu tidaklah mengapa bahkan dianjurkan mengenakannya. Akan tetapi, ketika wanita tersebut keluar rumah, maka ia tidak boleh keluar dalam keadaan mengenakan parfum yang orang-orang dapat mencium baunya. Janganlah seorang wanita keluar ke pasar atau ke masjid dalam keadaan mengenakan parfum semacam itu. Hal ini dikarenakan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah melarangnya.
[Fatawa Nur ‘alad Darb, 7/291, cetakan Ar Riasah Al ‘Ammah lil Buhuts Al ‘Ilmiyyah wal Ifta’, Riyadh-KSA, cetakan pertama, thn 1429 H]
***
Yang dimaksudkan hadits larangan tersebut adalah sebagai berikut:
Dari Abu Musa Al Asy’ary bahwanya ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
أَيُّمَا امْرَأَةٍ اسْتَعْطَرَتْ فَمَرَّتْ عَلَى قَوْمٍ لِيَجِدُوا مِنْ رِيحِهَا فَهِيَ زَانِيَةٌ
Seorang perempuan yang mengenakan wewangian lalu melalui sekumpulan laki-laki agar mereka mencium bau harum yang dia pakai maka perempuan tersebut adalah seorang pelacur.” (HR. An Nasa’i, Abu Daud, Tirmidzi dan Ahmad. Syaikh Al Albani dalam Shohihul Jami’ no. 323 mengatakan bahwa hadits ini shohih)
Dari Yahya bin Ja’dah, “Di masa pemerintahan Umar bin Khatab ada seorang perempuan yang keluar rumah dengan memakai wewangian. Di tengah jalan, Umar mencium bau harum dari perempuan tersebut maka Umar pun memukulinya dengan tongkat. Setelah itu beliau berkata,
تخرجن متطيبات فيجد الرجال ريحكن وإنما قلوب الرجال عند أنوفهم اخرجن تفلات
Kalian, para perempuan keluar rumah dengan memakai wewangian sehingga para laki-laki mencium bau harum kalian?! Sesungguhnya hati laki-laki itu ditentukan oleh bau yang dicium oleh hidungnya. Keluarlah kalian dari rumah dengan tidak memakai wewangian”. (HR. Abdurrazaq dalam al Mushannaf no 8107)
Dari Ibrahim, Umar (bin Khatab) memeriksa shaf shalat jamaah perempuan lalu beliau mencium bau harum dari kepala seorang perempuan. Beliau lantas berkata,
لو أعلم أيتكن هي لفعلت ولفعلت لتطيب إحداكن لزوجها فإذا خرجت لبست أطمار وليدتها
Seandainya aku tahu siapa di antara kalian yang memakai wewangian niscaya aku akan melakukan tindakan demikian dan demikian. Hendaklah kalian memakai wewangian untuk suaminya. Jika keluar rumah hendaknya memakai kain jelek yang biasa dipakai oleh budak perempuan”. Ibrahim mengatakan, “Aku mendapatkan kabar bahwa perempuan yang memakai wewangian itu sampai ngompol karena takut (dengan Umar)”. (HR. Abdur Razaq no 8118
Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz rahimahullah ditanya oleh seorang wanita:
Bolehkah aku shalat dalam keadaan memakai parfum? Jazakumullah khoiron.
Jawaban Syaikh rahimahullah:
Na’am. Shalat dalam keadaan memakai parfum itu dibolehkan, bahkan dibolehkan bagi laki-laki dan perempuan yang beriman. Akan tetapi wanita hanya boleh menggunakan parfum ketika berada di rumah di sisi suaminya. Dan tidak boleh seorang wanita menggunakan parfum ketika ia keluar ke pasar atau ke masjid. Adapun bagi laki-laki, ia dibolehkan untuk mengenakan parfum ketika berada di rumah, ketika ke pasar, atau ke masjid. Bahkan mengenakan parfum bagi pria termasuk sunnah para Rasul.
Apabila seorang wanita shalat di rumahnya dalam keadaan memakai berbagai wangian …. , maka itu baik. Seperti itu tidaklah mengapa bahkan dianjurkan mengenakannya. Akan tetapi, ketika wanita tersebut keluar rumah, maka ia tidak boleh keluar dalam keadaan mengenakan parfum yang orang-orang dapat mencium baunya. Janganlah seorang wanita keluar ke pasar atau ke masjid dalam keadaan mengenakan parfum semacam itu. Hal ini dikarenakan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah melarangnya.
[Fatawa Nur ‘alad Darb, 7/291, cetakan Ar Riasah Al ‘Ammah lil Buhuts Al ‘Ilmiyyah wal Ifta’, Riyadh-KSA, cetakan pertama, thn 1429 H]
***
Yang dimaksudkan hadits larangan tersebut adalah sebagai berikut:
Dari Abu Musa Al Asy’ary bahwanya ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
أَيُّمَا امْرَأَةٍ اسْتَعْطَرَتْ فَمَرَّتْ عَلَى قَوْمٍ لِيَجِدُوا مِنْ رِيحِهَا فَهِيَ زَانِيَةٌ
Seorang perempuan yang mengenakan wewangian lalu melalui sekumpulan laki-laki agar mereka mencium bau harum yang dia pakai maka perempuan tersebut adalah seorang pelacur.” (HR. An Nasa’i, Abu Daud, Tirmidzi dan Ahmad. Syaikh Al Albani dalam Shohihul Jami’ no. 323 mengatakan bahwa hadits ini shohih)
Dari Yahya bin Ja’dah, “Di masa pemerintahan Umar bin Khatab ada seorang perempuan yang keluar rumah dengan memakai wewangian. Di tengah jalan, Umar mencium bau harum dari perempuan tersebut maka Umar pun memukulinya dengan tongkat. Setelah itu beliau berkata,
تخرجن متطيبات فيجد الرجال ريحكن وإنما قلوب الرجال عند أنوفهم اخرجن تفلات
Kalian, para perempuan keluar rumah dengan memakai wewangian sehingga para laki-laki mencium bau harum kalian?! Sesungguhnya hati laki-laki itu ditentukan oleh bau yang dicium oleh hidungnya. Keluarlah kalian dari rumah dengan tidak memakai wewangian”. (HR. Abdurrazaq dalam al Mushannaf no 8107)
Dari Ibrahim, Umar (bin Khatab) memeriksa shaf shalat jamaah perempuan lalu beliau mencium bau harum dari kepala seorang perempuan. Beliau lantas berkata,
لو أعلم أيتكن هي لفعلت ولفعلت لتطيب إحداكن لزوجها فإذا خرجت لبست أطمار وليدتها
Seandainya aku tahu siapa di antara kalian yang memakai wewangian niscaya aku akan melakukan tindakan demikian dan demikian. Hendaklah kalian memakai wewangian untuk suaminya. Jika keluar rumah hendaknya memakai kain jelek yang biasa dipakai oleh budak perempuan”. Ibrahim mengatakan, “Aku mendapatkan kabar bahwa perempuan yang memakai wewangian itu sampai ngompol karena takut (dengan Umar)”. (HR. Abdur Razaq no 8118)

Minggu, 31 Maret 2013


Sifat-sifat wajib bagi rasul :
1. SHIDIQ (JUJUR)    
Setiap rasul pasti jujur dalam ucapan dan perbuatannya. Apa apa yang telah disampaikan kepada manusia baik berupa wahyu atau kabar harus sesuai dengan apa yang telah diterima dari Allah tidak boleh dilebihkan atau dikurangkan. Dalam arti lain apa yang disampaikan kepada manusia pasti benar adanya, karena memang bersumber dari Allah. Makanya setiap rasul pasti jujur dalam pengakuan atas kerasulannya. Dan kita sebagai manusia harus meyakinkanya dan beri’tikad bahwa semua yang datang dari Rasul baik perkataan atau perbuatan adalah benar dan hak. Karena apa yang diucapkan atau diperbuat oleh para rasul bukan menurut kemauannya sendiri. Ucapan dan perbuatannya itu tiada lain hanyalah wahyu yang diwahyukan atau risalah yang diterima dari Allah.
Sebagai bukti atas kebenaran para rasul, mereka telah dibekali dengan mukjizat mukjizat yang harus diyakini oleh setiap muslim kebenaranya. Dan tidak mungkin harus diyakini dan diteladani jika mereka (para rasul) itu tidak jujur. Tentu setelah itu apa yang telah diperintahkan Allah melalui perantaraan para rasul, kita sebagai muslim harus mengikuti dengan ta’at dan apa yang dilarang Allah kita tinggalkan.
وَمَآ آتَاكُمُ الرَّسُولُ فَخُذُوهُ وَمَا نَهَاكُمْ عَنْهُ فَانتَهُواْ
”Apa yang diberikan Rasul kepadamu maka terimalah dia. Dan apa yang dilarangnya bagimu maka tinggalkanlah,” (al-Hasyr, 7)
2. AMANAH (DIPERCAYA)
Amanah berarti bisa dipercaya baik dhahir atau bathin. Sedangkan yang dimaksud di sini bahwa setiap rasul adalah dapat dipercaya dalam setiap ucapan dan perbuatannya. Para rasul akan terjaga secara dhahir atau bathin dari melakukan perbuatan yang dilarang dalam agama, begitu pula hal yang melanggar etika.
إِنِّي لَكُمْ رَسُولٌ أَمِينٌ
“Sesungguhnya aku adalah seorang rasul kepercayaan (yang diutus) kepadamu,” (asy-syuara’ 143)
Maka hal yang muhal atau mustahil jika rasul itu terjerumus ke dalam perzinahan, pencurian, meminum minutan keras, berdusta, menipu dan lain sebagainya. Rasul tidak mungkin memiliki sifat hasud, riya’, sombong, dusta dan sebagainya. Jika para rasul telah melanggar etika berarti mereka telah bekhianat dan Allah tidak menyukai manusia yang berkhianat.
إِنَّ اللَّهَ لاَ يُحِبُّ الخَائِنِينَ
Allah berfirman,  “Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berkhianat.”(al-Anfal, 58)

التبليغ : معنى التبليغ في حق الرسل عليهم السلام هو ايصال الأحكام التى أمروا بتبليغها الى المرسل اليهم ، فيجب علينا أن نعتقد أنهم عليهم السلام بلغوا ما أمروا بتبليغه ما أخفوا على الناس من ذلك شيئا ، لا عمدا و لا سهوا و لا نسيانا قال الله تعالى { الَّذِينَ يُبَلِّغُونَ رِسَالاَتِ اللَّهِ وَيَخْشَوْنَهُ وَلاَ يَخْشَوْنَ أَحَداً إِلاَّ اللَّهَ وَكَفَى بِاللَّهِ حَسِيباً } و الدليل العقلي على ذلك أنهم لو كتموا شيئا مما أمروا بتبليغه ، و لكنا مأمورين بكتم العلم ، لأننا أمرنا بالاقتداء بهم و هو باطل لأن كاتم العلم ملعون .
الفطانة : هي حدة الذكاء و التيقظ التام لإلزام الخصوم و إبطال دعاويهم ، فيجب علينا أن نعتقد أنهم عليهم الصلاة و السلام أكمل أهل زمانهم في العقل و الفطنة و قوة الذكاء . و الدليل العقلي على ذلك أن الله تعالى أرسلهم لإحقاق الحق و إبطال الباطل و إبطال دعاوي الخصوم بإقامة الحجة ، فلو كانوا غير فطناء لكانوا بلداء و لو كانوا بلداء لعجزوا عن إقامة الحجة و هو باطل ، قال الله تعالى { وَتِلْكَ حُجَّتُنَآ آتَيْنَاهَآ إِبْرَاهِيمَ عَلَى قَوْمِهِ }

3. TABLIGH (MENYAMPAIKAN)
Sudah menjadi kewajiban para rasul untuk menyampaikan kepada manusia apa yang diterima dari Allah berupa wahyu yang menyangkut didalamnya hukum hukum agama. Jika Allah memerintahkan para rasul untuk menyampaikan wahyu kepada manusia, maka wajib bagi manusia untuk menerima apa yang telah disampaikan dengan keyakinan yang kuat sebagai bukti atau saksi akan kebenaran wahyu itu.
الَّذِينَ يُبَلِّغُونَ رِسَالاَتِ اللَّهِ وَيَخْشَوْنَهُ وَلاَ يَخْشَوْنَ أَحَداً إِلاَّ اللَّهَ وَكَفَى بِاللَّهِ حَسِيباً
Allah berfirman, “(yaitu) orang-orang yang menyampaikan risalah-risalah Allah, mereka takut kepada-Nya dan mereka tiada merasa takut kepada seorang (pun) selain kepada Allah. Dan cukuplah Allah sebagai Pembuat Perhitungan.” (al-Ahzab, 39).
Hal ini bisa dikiyaskan bahwa jika Allah memberikan wahyu kepada para rasul untuk tidak disampaikan atau dirahasiakan kepada manusia, maka tidak wajib bagi manusia untuk mempelajarinya. Sedangkan menyampaikan adalah hal yang wajib dan menyembunyikan adalah hal yang terlaknat dan tercela.
4. FATHONAH (CERDAS)
Dalam menyampaikan risalah Allah, tentu dibutuhkan kemampuan, diplomasi, dan strategi khusus agar wahyu yang tersimpan didalamnya hukum hukum Allah dan risalah yang disampaikan bisa diterima dengan baik oleh manusia. Karena itu, seorang rasul wajib memiliki sifat cerdas. Kecerdasan ini sangat berfungsi terutama dalam menghadapi orang-orang yang membangkang dan menolak ajaran Islam.
Maka diharuskan bagi kita untuk meyakinkan bahwa para rasul itu adalah manusia yang paling sempurna dalam penampilan, akal, kekuatan berfikir, kecerdasan dan pembawaan wahyu yang diutus pada zamannya. Kalau saja para rasul itu tidak sesuai dengas sifat sifatnya maka mustahil manusia akan menerima dan mengakuinya. Sifat sifat itu merupakan satu hujjah bagi mereka agar apa yang disampaikan bisa diterima dengan baik.
وَتِلْكَ حُجَّتُنَآ آتَيْنَاهَآ إِبْرَاهِيمَ عَلَى قَوْمِهِ
Allah berfirman: “Dan itulah hujah Kami yang Kami berikan kepada Ibrahim untuk menghadapi kaumnya.” (al-An’am, 83)


Kamis, 28 Maret 2013


1.     Sabar menurut bahasa berarti menahan dan mengekang
2.    Jujur adalah kata hati yang sesuai dengan yang diungkapkan. Jika salah satu syarat itu ada yang hilang, belum mutlak disebut jujur.
3.    Tawakal adalah berserah diri sepenuhnya kepada Allah dalam menghadapi atau menunggu hasil suatu pekerjaan, atau menanti akibat dari suatu keadaan
4.    Rendah Hati adalah ketundukan kepada kebenaran dan menerima siapapun datang baik ketika suka atau dalam keadaan marah
5.    Dermawan adalah seorang yang suka memberi
6.    Tegas ialah berpegang teguh dengan syariat Islam walau di mana sekalipun
7.    Tanggung jawab ialah berbuat seoptimal dan sebaik mungkin dalam segala sesuatu, atau itqon fil amal
8.    Tegar ialah kuat menghadapi masalah/cobaan
9.    Disiplin ialah kemauan yang instan untuk taat dan hormat pada aturan yang berlaku baik itu aturan agama, etika sosial maupun tata tertib organisasi.
10.  Pemurah ialah yang memberi lebih banyak dari yang diniatkan
11.   Pemaaf ialah sebutan bagi seseorang yang mudah sekali memaafkan kesalahan orang lain baik itu yang disengaja maupun tidak disengaja
12.  Ikhlas ialah suasana kewajiban yang mencerminkan motivasi bathin kearah beribadah kepada Allah dan kearah membersihkan hati dari kecenderungan untuk melakukan perbuatan yang tidak menuju kepada Allah

Jumat, 15 Maret 2013

Kehilangan


Kehilangan

       Hai,! Namaku Jane,aku mempunyai 3 orang sahabat yang sangat baik,mereka adalah teman yang paling baik yang pernah ku kenal. Nama nya adalah Angel,Marry,dan Stevani. Stevani biasa dipanggil stevi oleh Aku,Angel,dan Marry.
       Hari ini hari minggu,sekolah libur. Karna kami bosan di rumah,jadi kami memutuskan untuk jalan-jalan ke pusat kota dan tentunya mampir ke Mall juga. Kami pergi menggunakan mobil pribadi milik Angel,dan diantar oleh supir Angel. Kami berkeliling di sana,sembari melihat-lihat barang-barang yang lucu-lucu dan bagus-bagus.
       Entah berapa lama kami berkeliling disana,akhirnya kami menemukan beberapa aksesoris yang sangat lucu dan cantik,karna tergoda oleh pernak-pernik itu akhirnya kami membelinya. Dengan membeli aksesoris yang sama modelnya,juga sama warnanya. “Ya biar sama.” begitulah kata Angel.
       Angel memang baik,ia berasal dari keluarga yang sangat mampu,Ayahnya mempunyai beberapa perusahaan yang sangat sukses. Marry berasal dari keluarga yang cukup mampu,Ayahnya bekerja sebagai Bendahara di sebuah perusahaan terkenal di Jakarta. Dan stevi,ia berasal dari keluarga yang cukup mampu juga,Ayah nya bekerja di salah satu perusahaan milik Ayah Angel dan menjabat sebagai sekretaris perusahaan. O,ya,aku berasal dari keluarga yang cukup mampu,Ayahku mempunyai sebuah perusahaan yang lumayan sukses.
       Walaupun kami berasal dari keluarga yang cukup mampu,tetapi kami tetap bersikap biasa,dan tidak sombong. Kami juga tidak menghambur-hamburkan uang yang diberi oleh Ayah kami. Kami mengeluarkan uang itu secukupnya. Karna kami tau mencari uang itu tidak segampang yang kami pikirkan.
      Akhir-akhir ini kami tidak selalu bersama,karna jadwal masing-masing yang sangat padat,juga karna sebentar lagi kami akan mengahadapi Ujian Akhir Semester. Kali ini aku akan lebih serius lagi untuk belajar agar mendapat nilai yang memuaskan.
      Karna di sekolah jadwal sangat padat,akhir-akhir ini aku sering melihat Angel sakit-sakitan. Entah kenapa,tidak seperti biasanya Angel seperti itu. Angel sering tidak masuk sekolah sekarang,karna alasan sakit.
 Saat itu,saat kami sedang mengikuti ekskul bela diri tiba-tiba Angel pusing dan jatuh pingsan,semua yang melihat sangat panik karna mereka heran,tidak seperti biasanya Angel seperti ini. Aku,Marry,dan Stevie sangat khawatir,kami membawa Angel ke ruang UKS dan akhirnya ditangani oleh dokter jaga UKS. Karna Marry dan Stevie ada sebuah acara keluarga,jadi mereka tidak bisa menemaniku untuk menunggu sampai Angel sadar. Dari dulu Angel memang sering sakit-sakitan,tapi aku fikir itu hanya sakit biasa karna kecapean.Ini adalah kali pertama ia pingsan di sekolah,biasanya ia hanya pusing dan tidak sampai pingsan seperti ini.
      Setelah beberapa jam akhirnya Angel sadar juga,ia kebingungan dan menanyakan apa yang telah terjadi pada dirinya. Aku pun menceritakan apa yang telah terjadi. Setelah mendengar itu Angel hanya berkata “Oh”.
Sangat aneh,mengapa Angel tidak kaget,mengapa Angel bersikap seolah-olah itu adalah sesuatu hal yang sering terjadi padanya. Awalnya aku tidak ingin menceritakan kejadian ini pada Marry dan Stevie,tapi setelah dipikirkan mungkin Marry dan Stevie juga harus tau tentang apa yang telah terjadi. Akhirnya aku menceritakan hal ini pada Marry dan Stevie,mereka kelihatan kaget setelah mendengar hal itu,mereka pun sama fikirannya sepertiku. Mereka yakin bahwa ada sesuatu yang disembunyikan oleh Angel.
Sejak kami curiga bahwa Angel menyembunyikan sesuatu dari kami,kami jadi semakin khawatir dengan Angel.
      Suatu saat Angel mengajak kami untuk bermain di rumah nya. Karna kami sedang bosan di rumah,maka kami menerima ajakan Angel untuk bermain di rumahnya. Saat itu kami masih menyimpan kecurigaan,sebenarnya apa yang telah terjadi pada Angel?. Sampai-sampai kami merencanakan untuk membuka buku Diary milik Angel. Saat kami memasuki kamar Angel,kami mulai beraksi. Kebetulan saat itu Angel sedang berada di kamar mandi,dengan tergesa-gesa kami membuka buku Diary milik Angel.Tapi hasilnya nihil,kami tidak menemukan apa-apa. Sampai akhirnya kami menemukan sebuah kertas yang berada di atas tempat tidur Angel,dengan tergesa-gesa kami membukan kertas itu,ternyata kecurigaan kami benar,Angel mempunyai penyakit yang sangat parah,ia merahasiakan penyakit itu,ia tidak ingin kami memikirkan dia terus-menerus karna penyakit parah yang ia derita. Sampai saat ini kami belum tau apa penyakit yang ia derita.
      Kami sangat kaget setelah membaca selembar kertas itu,perasaan kami campur aduk,antara ingin tau tentang penyakit apa yang telah diderita Angel dan sedih juga setelah membaca selembar kertas itu. Sampai-sampai aku dan teman-teman menitihkan air mata. Sebenarnya apa yang telah diderita Angel? Mengapa Angel menyembunyikan ini dari kami? Apakah Angel tidak ingin melihat kami bersedih karna memikirkan penyakit parahnya itu? Ataupun Angel takut kami menjauhi dia karna penyakit yang dideritanya?
Mengapa Angel tidak pernah cerita tentang apa yang dia derita,bukankah selama ini dia tidak pernah menyembunyikan apa-apa dari kami.
      Tidak lama setelah kami membaca selembar kertas itu,Angel langsung keluar dari kamar mandi. Muka Angel sangat pucat,seperti orang yang sedang sakit.
  “Angel,kamu kenapa? Kok mukanya pucet banget?” Ucapku.
  “Nggak knapa-napa kok. Mungkin cuma kecapean.” Jawab Angel.
  “Istirahat ya! Kami juga gak akan lama kok disini. Sebentar lagi juga          pulang.” Ucapku
  “Mau lama juga gk papa.” Jawab Angel.
  “Nggak usah,kami pamit pulang dulu ya.” Ucapku
  “mmm,baiklah.” Jawab Angel
Setelah pamitan kepada Angel kami pun langsung pulang. Di jalan kami tidak berhenti bercakap-cakap tentang masalah Angel. Kami heran kenapa wajah Angel tiba-tiba pucat,kami sepakat kami akan menyelidiki tentang masalah ini.
  Keesokan harinya saat di sekolah...
Aku fikir Angel tidak akan masuk sekolah,tetapi ternyata Angel masuk sekolah,ia masih kelihatan sedikit pucat. Saat jam istirahat tiba,angel mengajakku ke taman,entah ada apa tiba-tiba Angel terlihat serius. Ia berkata bahwa ia ingin membicarakan sesuatu padaku.
  “mmm,Jane,maaf aku mengganggumu sebentar.” Ucap Angel
  “Iya,gk papa. Emangnya ada apa? Serius banget keliatannya!” Ucapku
Angel menarik nafas dengan panjang.
  “mmm,sebenarnya aku mempunyai penyakit parah. Maaf,aku baru membicarakan ini padamu. Sebenarnya aku menderita penyakit ini sudah lama.Tetapi aku baru sempat menceritakannya padamu sekarang,aku takut kamu menjauhiku karna penyakitku ini,aku juga gak mau kamu terlalu memikirkan hal ini.” Ucap Angel
Aku sangat kaget setelah mendengar Angel berkata seperti itu,ternyata dugaanku makin kuat. Saat itu aku berpura-pura tidak tau soal ini.
  “ Apa? Kenapa kamu baru menceritakannya sekarang? Kita sudah lama berteman,dan aku pun gak akan jauhin kamu karna penyakit kamu. Sahabat itu tidak memandang fisik. Aku bukan orang kayak gitu,aku gak akan pergi ninggalin kamu karna hal ini.” Ucapku
  “Maaf Jane,aku baru menceritakan ini padamu.” Ucap Angel
  “Ya sudahlah,tapi sebenarnya kamu punya penyakit apa? Sampai-sampai kamu merahasiakannya?”
  “Maaf Jane, ini bukan waktu yang tepat untuk memberitahukan penyakitku padamu.” Ucap Angel
  “Baiklah,jika itu yang kamu mau.” Ucapku dengan kecewa
  “Jane,maafkan aku karna aku belum bisa menceritakan ini lebih lanjut.” Ucap Angel
  “Ya. Maaf yah aku harus ke perpustakaan untuk mencari buku untuk tugas Biologi.” Ucapku mengalihkan pembicaraan
  “mmm,ya. Sampai ketemu lagi ya.. Ucap Angel

Setelah itu aku langsung menceritakan kejadian ini pada Marry dan Stevi. Mereka penasaran,sebenarnya apa yang diderita oleh Angel. Kami pun menyelidiki tentang hal ini sampai akhirnya kami tau dari orang tua Angel,ternyata Angel menderita penyakit Kanker darah,kami sangat kaget setelah mendengar kata-kata itu.
      Beberapa hari kemudian kami mendengar bahwa Angel sedang berada di Rumah Sakit karna kecelakaan besar yang menimpanya beberapa hari yang lalu,kami langsung bergegas ke Rumah Sakit untuk melihat keadaan Angel,kami harap Angel tidak menderita luka parah.Tapi,apa lah artinya harapan,ternyata Angel koma beberapa hari,hingga saat ini Angel masing dalam keadaan koma. Air mata kami tidak dapat ditahan,hingga akhirnya menetes tanpa henti-hentinya. Tidak lama kemudian Angel menghembuskan nafas terakhirnya. Betapa hancurnya hati kami setelah melihat keadaan Angel seperti itu,tangisan kami pun semakin menjadi-jadi. Kami sangat sedih karna kehilangan seorang sahabat yang sangat kami sayangi. Betapa rapuhnya hati kami saat merasakan KEHILANGAN orang terdekat kami. Kini kami melakukan semua aktifitas tanpa Angel,kami merasa sangat sangat KEHILANGAN. Inikah rasanya kehilangan  seorang sahabat terbaik,yang mengerti perasaan kami,yang selalu ada disaat kami berduka ataupun bahagia. Kenapa ini harus terjadi kepada kami? Kenapa kami harus kehilngan Angel?
      Hari demi hari kami lewati tanpa kehadiran Angel,awalnya kami tidak menerima akan hal itu,tapi lama-kelamaan kami mulai terbiasa dengan hal ini,kami belajar menerima ini,kami belajar hidup tanpa Angel,akhirnya kami bisa hidup tanpa Angel. Kini kami tidak merasa KEHILANGAN lagi karna  kami yakin Angel hidup bahagia di surga.

Present writer :: Restu Halimatul Fauziyah